Kata Menteri Sri Mulyani Terkait Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menanggapi usulan kenaikan iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial/BPJS Kesehatan untuk menanggulangi defisit yang terus berulang. Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Terakhir masalah tarif, kalaupun semua sudah dilakukan tetap kita harus review masalah tarif ini karena perbaikan sistem salah satu fondasi penting juga," ujar Menteri Sri Mulyani di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (30/7).
Menteri Sri Mulyani mengatakan, seharusnya pembayaran iuran didasarkan pada segmen penerima manfaat. Sehingga, antar golongan tidak sama termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.
"Tadi, saya sampaikan keseimbangan antara berapa tarif yang harusnya dipungut untuk berbagai segmen masyarakat yang ikut BPJS, kan beda-beda. Ada yang kelompok 1,2,3 ada yang kelompok ASN, TNI, Polri, ada kelompok swasta yang dihitung berdasarkan Take Home Pay (THP) nya dan masyarakat umum yang berasal dari penerima gaji upah non tetap itu," jelasnya.
Dia mengatakan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan juga perlu menata berapa penerimaan dan pengeluaran yang ditalangi oleh pemerintah. Termasuk mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk biaya talangan pengobatan ringan, pengobatan berat dan perawatan.
"Semua harus dilihat profile risiko nya dan berapa mereka harus bayar tarifnya dibanding dengan benefit yang tadi juga harus ditata lagi Kemenkes dan BPJS. Kalau untuk operasi seperti apa saja, bagaimana prosedurnya, benefit mana saja yang harus masuk tanggungan BPJS dan mana limit atasnya, itu semua PR yang harus ditetapkan oleh Kemenkes dan BPJS dan juga peranan Kemendagri karena pemda sekarang diminta peranan yang lebih aktif," jelasnya.
Sementara itu terkait pembayaran defisit BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan telah melakukan pembayaran dana talangan hingga Desember 2019. "Dari sisi Kemenkeu kita tetap akan terus selesaikan pembayaran PBI. Sudah kita bayarkan bahkan untuk tahun ini sudah kita bayarkan lunas hingga bulan 12. Untuk TNI, Polri juga sudah dibayarkan," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akhirnya Sri Mulyani Buka Suara Soal Sumber Anggaran Bansos Pangan dan BLT Jelang Hari Pencoblosan
Berbagai program bansos pemerintah baik yang diumumkan Presiden Jokowi atau beberapa menteri akan dilakukan evaluasi berkala.
Baca SelengkapnyaTambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaKumpulan Komentar Sri Mulyani soal Program Makan Siang Gratis Diusung Prabowo-Gibran
Usai rapat bersama Presiden Joko Widodo, Sri Mulyani menyampaikan pemerintah telah menargetkan defisit APBN 2025 maksimal di angka 2,8 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Isu Sri Mulyani Tak Masuk Bursa Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Jawaban Gibran
Sri Mulyani dikabarkan tidak masuk dalam menteri Kabinet Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani: Gaji PNS Naik 8 Persen, Dibayarkan Penuh Mulai Januari Ini
Namun, untuk peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji ASN tersebut masih dalam proses.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Begini Isi Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Belanja Pemerintah Senilai Rp50,1 Triliun
kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.
Baca SelengkapnyaPesan Penting dan Mendalam Sri Mulyani untuk Pemenang Pilpres 2024
Bendahara Negara ini juga mengajak masyarakat pemegang hak suara untuk bijak memilih sesuai hati nuraninya.
Baca SelengkapnyaIstana Respons Isu Menkeu Sri Mulyani Mundur: Tujuannya Goyang Pemerintah yang Sudah Baik
Menkeu Sri Mulyani dan sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju disebut-sebut akan mundur
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Siapkan Anggaran Rp11,2 Triliun untuk BLT Pangan Periode Januari-Maret 2024
BLT mitigasi pangan akan disalurkan sebesar Rp200.000 per bulan pada periode Januari, Februari, dan Maret 2024.
Baca Selengkapnya