Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,7 Miliar Dimusnahkan di Bandung

Jutaan batang rokok itu telah berstatus sebagai barang milik negara. Barang tersebut dimasukkan ke dalam tong besi dan dibakar.

Robby Bouceu
Oleh Robby Bouceu - Reporter
Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,7 Miliar Dimusnahkan di Bandung
Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,7 Miliar Dimusnahkan di Bandung (Merdeka.com)

Jutaan batang rokok yang terkategori ilegal beredar di pasaran dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di Kantor Bea Cukai Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kecamatan Cinambo, pada Rabu (26/11).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas penindakan yang dilakukan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat (DJBC) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bandung dalam periode 2005. 

Jutaan batang rokok itu telah berstatus sebagai barang milik negara. Barang tersebut dimasukkan ke dalam tong besi dan dibakar. Pemusnahan dilakukan berdasarkan instruksi Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara. 

Kepala Bea Cukai Bandung, Budi Santoso mengatakan, ada sekitar 9,2 juta batang rokok yang dimusnahkan. Nilainya ditaksir Rp13,7 miliar.

Ia mengungkap, nilai cukai yang tak terbayar akibat penyebaran jutaan batang rokok aneka merek ilegal itu diperkirakan mencapai Rp6,8 miliar. Barang-barang itu mayoritas diduga berasal dari Jawa Timur. 

"Kemudian, masuk ke Bandung Raya ada yang lewat jalur darat dan macam-macam," katanya kepada wartawan di lokasi.

Selain dibakar, Budi menyebut pihaknya bakal mengirim sebagian ke wilayah Bogor menggunakan kontainer. Nantinya, akan dikirim ke PT Solusi Bangun Indonesia guna digiling menggunakan teknologi hingga tak ada yang bersisa.

"Rokok ilegal ini dipasarkan ada yang lewat tol, dan ada juga lewat jalan biasa transportasi darat, atau lewat jasa titipan yang masuk ke kota Bandung dan inu yang sering kami lakukan penindakan," beber dia.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jabar, Setiawan mengatakan bahwa wilayah Jawa Barat memang diduga menjadi salah satu target pasar dari rokok ilegal, dan menjadi perlintasan untuk pasar di pulau Sumatera. Adapun produsen berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah.

"Kami lakukan penindakan atau penertiban di daerah perlintasan dibantu dengan pihak-pihak lain termasuk intelijen. Sepanjang 2025 sampai November ini sudah ada 88 juta batang yang ditindak secara kolaborasi. Dari jumlah itu, 50 juta batang dari perlintasan Utara dan Selatan," kata dia.

Rekomendasi