Investasi dan Fintech Ilegal, Mati Satu Tumbuh Seribu
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, selama pandemi Covid-19, banyak ditemui investasi dan gadai ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Sepanjang tahun 2020 hingga Februari 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 390 kegiatan investasi ilegal dan 1.200 fintech lending ilegal.
Artinya dalam satu hari ada lebih dari 1 kegiatan investasi yang ditutup dan 3 sampai 4 fintech ilegal yang ditutup. "Investasi ilegal dan gadai ilegal ini marak dan itu terjadi di berbagai wilayah Indonesia," kata Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara.
Meski begitu munculnya investasi atau fintech bodong ini tetap tumbuh subur. Tirta menilai perkembangan teknologi informasi yang saat ini sedang berkembang mendorong berbagai praktik kegiatan ilegal tersebut.
"Meski SWI sudah banyak menutup ribuan investasi ilegal tapi beribu-ribu pula investasi ilegal yang muncul silih berganti," ungkapnya.
Para pelaku dengan mudah membuat replikasi situs website atau aplikasi dengan menghadirkan ilustrasi yang menarik. Salah satunya dengan menggunakan foto tokoh publik sebagai brand ambassador produk yang ditawarkan. Padahal tokoh tersebut tidak mengetahui adanya produk jasa keuangan yang dimaksud.
"Mereka membuat replikasi situs dan membuat ilustrasi yang menarik dan mencomot tokoh publik untuk menarik perhatian," kata dia.
Imbas Pandemi
Hal ini, kata Tirta, tidak terlepas dari dampak pandemi Covid-19 yang menunjang perkembangan digitalisasi. Perubahan dalam transaksi jual-beli, sistem pembayaran, pinjaman hingga investasi juga mengalami perubahan.
Jumlah pelapak online dan pengguna transaksi digital juga meningkat pesat. Fenomena ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga sudah merambah ke kota-kota kecil hingga kabupaten-kabupaten.
Untuk itu, Tirta meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan investasi atau berhubungan dengan perusahaan fintech. Dia meminta masyarakat lebih cermat dalam bertindak dengan melakukan pengecekan status perusahaan sektor jasa keuangan di berbagai sumber informasi yang dimiliki OJK. Salah satunya melalui kontak center OJK 157 atau 081157157157.
"Dalam kaitan legalitas ini bisa bisa hubungi di nomor 157, silakan telepon nomor tersebut untuk mengetahui apakah invetasi tersebut berizin atau terdaftar. Bisa juga di WhatsApp OJK pada nomor 081157157157," kata dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.
Baca SelengkapnyaOJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Baca SelengkapnyaSektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat ini investor cenderung memperhatikan arah kebijakan, kemungkinan perubahan-perubahan di sisi pemerintah yang akan mempengaruhi bisnis.
Baca SelengkapnyaJika tidak melalui proses uji coba di regulatory sandbox, maka aset kripto itu akan dicap sebagai produk tak berizin alias ilegal.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaDalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi
Baca Selengkapnya