Ini hasil pertemuan Menhub Budi dengan sopir taksi online selama 4 jam
Merdeka.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menerima 15 orang perwakilan sopir taksi online di kantornya. Pertemuan kedua belah pihak digelar sejak pukul 13.35 WIB tadi. Dalam pertemuan yang berlangsung selama 4 jam tersebut, Menhub Budi mendengarkan pendapat dari masing-masing perwakilan.
"Saya beri kesempatan ke 15 orang bicara. Permintaan bergaram, kami Kemenhub mengerti, ada perlu dialog," kata Budi di kantornya, Senin (29/1).
Dari hasil dialog tersebut, ada tiga hal yang layak untuk dipertimbangkan dan bisa dibicarakan untuk dicari jalan keluar terbaik. Pertama, para pengemudi mengeluhkan aturan perusahaan yang sering membekukan (suspend) akun para pengemudi secara sepihak.
"Pertama, ketidakpastian akan disuspand pihak tertentu karenanya kami akan bersama mereka untuk bertemu Menkominfo (Rudiantara) untuk cari jalan keluar bagaimana agar mekanisme itu berlangsung lebih baik," ujar Menhub Budi.
Kemudian yang kedua adalah, para pengemudi diminta untuk difasilitasi mengadakan pertemuan dengan aplikator (GoJek, Grab dan Uber). "Saya bersedia (mempertemukan pengemudi dan aplikator) suatu waktu tertentu bertemu perwakilan mereka paling banyak 15 orang (pengemudi) dan perwakilan aplikator dan kami selaku regulator."
Selanjutnya, para pengemudi mengeluhkan sulitnya membuat SIM A Umum dan proses uji berkala kendaraan bermotor (KIR). Oleh karena itu, Menhub Budi akan bekerja sama dengan kepolisian untuk memfasilitasi dan memberi kemudahan para pengemudi taksi online memperoleh SIM A Umum.
"Ingin buat SIM yang harganya lebih ekonomis karenanya saya akan ajak kepolisian apakah kepada siapa nanti ditentukan supaya SIM bisa dibuat secara kolektif."
"Hal lain yang akan kita bicarakan mengenai KIR. KIR itu ditaruh mana hasilnya? mereka maunya dibuat seperti kalung, ditaruh kalau mereka sudah dapat suatu KIR jadi tidak membekas (jika ditempel di badan mobil)."
Terakhir, Menhub Budi menjelaskan terkait desain stiker yang harus ditempel di badan mobil yang digunakan sebagai taksi online. "Terakhir berkaitan dengan stiker. Nanti kita bicarakan bagaimana yang terbaik supaya semua pihak bisa terima. saya sudah sampaikan terima kasih ke mereka semua."
Kendati demikian, Menhub Budi menegaskan bahwa PM 108 Tahun 2017 tidak dicabut dan tidak direvisi. "Bukan (revisi). Jadi kita cari cara tertentu ada payung hukum tertentu yang jembatani kepentingan mereka tentang aplikasi, tentang koordinasi dengan aplikator dan kepolisian mengenai SIM. jadi udah sepakat tidak ada revisi, tidak ada peniadaan."
Usai bertemu dengan perwakilan tersebut, Menhub Budi-pun mendatangi pendemo yang berada di luar kantor. "Kita sudah bertemu dengan 15 rekan saudara-saudara," ungkapnya.
Salah satu langkah yang akan diambiln Kemenhub adalah menyampaikan aspirasi para sopir ke Kementerian Komunikasi dan Informasi. "Kita ada beberapa kesepakatan. Kita akan melakukan langkah-langkah. Kita akan ke Menkominfo untuk bicara terkait aplikasi," kata dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaMenhub Minta Warga Tak Mudik Naik Motor: Penyebab 70 Persen Kecelakaan
Menteri Perhubungan Budi Karya melarang masyarakat mudik menggunakan sepeda motor karena rentan mengalami kecelakaan lalu lintas.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi ke Pemudik Motor: Saya Apresiasi, Mereka Menurut Semua di Ciwandan
"Mereka menurut banget semua yang di Ciwandan. Sehingga mereka juga mendapatkan layanan hanya 15 menit langsung masuk sekarang," kata Budi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaBawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaDiskusi dengan Asosiasi Pengusaha, Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Patuhi Aturan Menjalankan Usaha
Kelancaran proses bisnis tak terlepas dari kepatuhan dan pemahaman para pelaku usaha
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Karya Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran 2024
Menhub sempat melakukan rapat koordinasi untuk kelancaran perjalanan balik dari pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak.
Baca Selengkapnya