Ini alasan Ditjen Pajak harus bercerai dari Kementerian Keuangan
Merdeka.com - Pemerintah dan DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Pembahasan ini bersamaan dengan RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang juga masih dalam pembahasan.
Dalam RUU KUP, terdapat satu poin mengenai rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjadi lembaga mandiri, terpisah dari Kementerian Keuangan pada Januari 2018.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo mengatakan, tantangan Ditjen Pajak akan semakin besar, persoalan yang dihadapi institusi tersebut juga akan semakin kompleks, terlebih lagi jumlah wajib pajak (WP) akan semakin besar.
"Ke depan masalah lebih kompleks, seperti jumlah wajib pajak akan meningkat dan dibutuhkan lembaga tersendiri," kata Suryo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (10/6).
Suryo menegaskan, meski nantinya Ditjen Pajak akan lepas dari Kementerian Keuangan, namun dari sisi koordinasi akan terus berlanjut. Pasalnya, Ditjen Pajak akan hanya fokus dalam hal pengumpulan pajak, sementara kebijakan pajak terkait fiskal masih akan dipegang oleh Kementerian Keuangan.
"Nanti kita (Ditjen Pajak) hanya collection (pengumpulan pajak), sedangkan tax policy (kebijakan pajak) tetap akan ada di Kemenkeu. Nanti lembaganya (Ditjen Pajak) akan menjadi semi otonom," papar Suryo.
Kepala Pusat Harmonisasi dan Analisis Kebijakan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman menambahkan, rencana Ditjen Pajak menjadi lembaga semi otonom mempertimbangkan konsep yang dianut beberapa negara, antara lain Australia, Amerika Serikat dan Afrika Selatan.
"Kita mengacu ke beberapa model, kita lihat Australia seperti apa, AS, di Afsel itu jadi acuan. Itu masih on going," ujar Luky.
Luky menegaskan, nantinya sebagai lembaga semi otonom, Ditjen Pajak hanya fokus pada pengumpulan pajak, sementara Bea dan Cukai belum direncanakan bergabung.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaKesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaSkema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.
Baca Selengkapnya