Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Heboh mainan impor dirusak pemilik, ini penjelasan Bea Cukai soal label SNI

Heboh mainan impor dirusak pemilik, ini penjelasan Bea Cukai soal label SNI mainan anak. ©2012 Merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video seorang pengguna Facebook, Faiz Ahmad menghancurkan barang mainan yang baru saja dibelinya dari luar negeri. Faiz kecewa lantaran mainan dengan harga kurang lebih Rp 450 ribu tersebut tidak bisa keluar tanpa sertifikasi SNI.

Dari informasi yang diperoleh, Faiz membutuhkan dana sebesar Rp 7 sampai Rp 8 juta untuk mengurus SNI mainan yang dibawanya. Angka tersebut tentu tidak sebanding dengan harga mainan.

Di hadapan petugas Bea Cukai, Faiz merusak sendiri mainan yang dibelinya menggunakan batu. Sebab, apabila tidak dihancurkan maka barang tersebut harus dikembalikan ke negara asal.

Sehubungan dengan beredarnya video tersebut, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memberikan penjelasan melalui akun Facebook Bravo Bea Cukai. Mainan tersebut tercatat masuk pada 11 Januari 2017, melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bengkulu, dengan nomor registrasi AWB LP009231284HK.

Pemilik barang diketahui telah dua kali mendatangi Kantor Bea Cukai Bengkulu menanyakan status barang. Telah dijelaskan juga terkait aturan tentang persyaratan SNI sesuai Peraturan Menteri Perindustrian serta telah diberikan pilihan untuk retur atau pengembalian barang.

Pada kunjungan yang pertama, pemilik barang tidak memberikan jawaban dan langsung meninggalkan kantor. Pada kunjungan kedua petugas memberikan penjelasan yang sama terkait aturan yang berlaku. Pemilik barang tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan impor dan yang bersangkutan atas inisiatif sendiri memilih untuk menghancurkan barang.

Bea Cukai melalui akunnya juga menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang SNI Mainan, pemasukan barang berupa mainan diwajibkan melampirkan SNI dari Kementerian Perindustrian sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Apabila pemilik barang atau penerima barang tidak dapat melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, maka atas importasi melalui barang kiriman tersebut tidak dapat diberikan persetujuan keluar. Pemilik barang dapat mengajukan retur atau melakukan pengembalian barang.

Sesuai dengan kewenangan yang berlaku, atas barang yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu tertentu dinyatakan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD). Selanjutnya apabila tetap tidak dapat dipenuhi dokumen persyaratan impor sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka akan dinyatakan sebagai Barang Milik Negara yang selanjutnya dapat diusulkan untuk dimusnahkan.

Bahwa atas pemasukan barang melalui jasa kiriman, diberikan pembebasan sebesar USD 100 per kiriman, namun atas barang tersebut tetap harus memenuhi ketentuan impor yang berlaku. Termasuk di dalamnya ketentuan tentang SNI mainan dari Kementerian Perindustrian, sehingga atas pernyataan biaya sebesar Rp 7 hingga Rp 8 juta bukan merupakan pungutan oleh Bea Cukai karena barang tersebut sesuai ketentuan bebas pungutan bea masuk dan pajak impor.

"Kami menyayangkan tindakan tidak terpuji yang bersangkutan yang berusaha menyuap petugas dengan tujuan agar barang dimaksud dapat dikeluarkan. Namun ditolak oleh petugas dan atas pengeluaran barang tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Ke depannya kami imbau kepada seluruh masyarakat sebelum melakukan kegiatan impor untuk mengecek serta memahami ketentuan impor atas barang tersebut."

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini
Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini

Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor  Penumpang Berikut Ini
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Penumpang Berikut Ini

Pembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Selengkapnya
Cara Negara Beri Keistimewaan Perusahaan Lokal Agar Punya Daya Saing di Pasar Global
Cara Negara Beri Keistimewaan Perusahaan Lokal Agar Punya Daya Saing di Pasar Global

Barang yang diimpor mendapatkan penangguhan bea masuk

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta
Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta

Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi

Baca Selengkapnya
Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya
Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya

Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Awal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar
Awal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar

Perusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton

Baca Selengkapnya