Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) telah secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Agincourt Resources di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini terkait dugaan perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh perusahaan tambang emas Martabe di Sumatera Utara. Kemen LH menuntut ganti rugi signifikan serta kewajiban pemulihan lingkungan.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL, menandai langkah serius pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan. Sidang perdana kasus penting ini dijadwalkan akan berlangsung pada hari Selasa, 3 Februari 2026. Tuntutan ini menunjukkan komitmen Kemen LH dalam menjaga kelestarian alam Indonesia.
Kemen LH meminta majelis hakim menyatakan Agincourt bertanggung jawab mutlak atas kerusakan lingkungan. Perusahaan tersebut diminta untuk membayar ganti kerugian dan melaksanakan serangkaian tindakan pemulihan. Kasus ini menjadi sorotan publik mengenai tanggung jawab korporasi terhadap lingkungan.
Advertisement
Advertisement
Dalam petitum yang diajukan, Kementerian Lingkungan Hidup menuntut PT Agincourt Resources untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup senilai Rp200.994.112.642. Jumlah ini mencerminkan estimasi kerugian akibat perusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh perusahaan. Gugatan Kemen LH Agincourt ini menjadi salah satu upaya penegakan hukum lingkungan yang signifikan.
Selain ganti rugi, Kemen LH juga menuntut Agincourt untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan dengan nilai mencapai Rp25.246.000.000. Tindakan pemulihan ini merupakan bagian integral dari upaya mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula. Perusahaan juga diwajibkan mengajukan proposal pemulihan yang komprehensif kepada Kemen LH.
Tidak hanya itu, Kemen LH juga menuntut penerapan denda atas keterlambatan pembayaran ganti kerugian. Denda sebesar 6 persen per tahun akan dikenakan dari total nilai ganti rugi untuk setiap hari keterlambatan. Denda ini berlaku sejak putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap hingga seluruh kewajiban terpenuhi.
Advertisement
Agincourt juga akan dikenakan denda serupa, yakni 6 persen per tahun, untuk setiap hari keterlambatan dalam pelaksanaan pemulihan. Denda keterlambatan ini juga berlaku sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Tuntutan ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan.
Advertisement
Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan serangkaian tahapan pemulihan yang harus dipatuhi oleh PT Agincourt Resources. Perusahaan diwajibkan mengajukan proposal pemulihan yang sangat detail kepada Kemen LH. Proposal ini harus mencakup berbagai aspek penting, mulai dari lokasi hingga metode pemulihan yang akan diterapkan.
Detail yang harus termuat dalam proposal meliputi lokasi pemulihan, luas objek yang akan dipulihkan, serta komponen lingkungan yang menjadi fokus pemulihan. Standar pulih yang diharapkan dan cara pemulihan yang efektif juga harus dijelaskan secara rinci. Hal ini memastikan bahwa upaya pemulihan dilakukan secara terukur dan sesuai standar.
Selain itu, proposal juga harus memuat jadwal dan lama kegiatan pemulihan, termasuk rencana biaya yang jelas. Biaya pengawasan dan manajemen pelaksanaan juga harus diperhitungkan dalam rencana tersebut. Target capaian yang spesifik serta teknik dan jadwal pemantauan juga menjadi bagian krusial dari proposal pemulihan.
Advertisement
Agincourt juga diwajibkan untuk secara paralel memberikan laporan perkembangan pelaksanaan pemulihan kepada Kemen LH. Laporan ini harus disampaikan setiap enam bulan sekali. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam memastikan keberhasilan upaya pemulihan lingkungan ini.
Sumber: AntaraNews