ESDM sebut batu bara tidak terkena dampak pelarangan ekspor
Merdeka.com - Berdasarkan Undang-undang (UU) Minerba No 4 Tahun 2009, mulai tanggal 12 Januari 2014, perusahaan tambang dilarang untuk mengekspor bahan tambang mentah. Terdapat enam bahan tambang yang dilarang diekspor dalam bentuk mentah yaitu emas, tembaga, bijih besi, nikel, batu bara, dan bauksit.
Namun, menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukhyar, batu bara tidak masuk dalam pelarangan ekspor bahan mentah tersebut.
"Tanggal 12 Januari sudah pasti tidak boleh ada ekspor bahan mentah. Batu bara tidak masuk," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (3/1).
Alasan tidak masuknya batu bara dalam pelarangan ekspor bahan mentah karena komoditas ini tidak ada nilai tambah. Sebab, batu bara tidak bisa diolah kembali. "Batu bara sudah tidak ada nilai tambah," ucapnya.
Pada tahun 2014 diproyeksikan produksi batu bara sekitar 400 juta ton. Target produksi batu bara nasional ini memang lebih rendah dari realisasi produksi di 2013 yang sebesar 421 juta ton.
"Kami menggunakan metode konservatif, sehingga target produksi batu bara nasional sekitar 400 juta ton. 421 juta ton itu angka final saat ini, realisasi produksi dari PKB2B dan IUP, itu angka yang sudah masuk sampai saat ini per tanggal hari ini," jelasnya.
Sukhyar mengatakan, kebutuhan akan batu bara untuk dalam negeri di 2014 akan lebih tinggi dibanding dengan kebutuhan 2013. Kebutuhan batu bara nasional di 2013 tercatat sebesar 72 juta ton atau 20 persen dari produksi nasional.
"Di 2014 kebutuhan dalam negeri diperkirakan mencapai 95,5 juta ton atau meningkat 25 persen karena pertumbuhan industri dan kebutuhan listrik, pembangunan smelter, semen, tekstil dan pabrik kertas," terangnya.
Seperti diketahui, saat ini, kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu :
1. Mineral radioaktif antara lain: radium, thorium, uranium
2. Mineral logam antara lain: emas, tembaga
3. Mineral bukan logam antara lain: intan, bentonit
4. Batuan antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug
5. Batubara antara lain: batuan aspal, batubara, gambut
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya