Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengumumkan bahwa relokasi 105 pedagang kaki lima (PKL) ke area eks Bandara Selaparang Rembiga terbukti efektif. Langkah ini dinilai memberikan dampak positif yang signifikan, baik bagi para pedagang maupun bagi pemerintah daerah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, H Irwan Rahadi, menjelaskan bahwa evaluasi menunjukkan sebagian besar pedagang merasa lebih nyaman berjualan di lokasi yang telah ditata. Kenyamanan ini turut berkontribusi pada peningkatan omzet yang dialami oleh para PKL.
Selain itu, penataan PKL juga berdampak pada peningkatan pendapatan daerah. Hal ini terlihat dari mulai tertatanya pajak parkir dan retribusi sampah di kawasan tersebut, yang menjadi sumber pendapatan baru bagi pemerintah kota.
Advertisement
Advertisement
Setelah satu bulan relokasi, hasil evaluasi bersama Koperasi Karyawan Angkasa Pura menunjukkan bahwa para pedagang merasakan kenyamanan yang lebih baik saat berjualan di dalam kawasan eks Bandara Selaparang. Pembeli juga menjadi lebih leluasa dalam berinteraksi dan berbelanja, menciptakan suasana pasar yang lebih kondusif.
H Irwan Rahadi mengungkapkan rasa syukurnya atas dampak positif ini, "Alhamdulillah, secara umum masyarakat merasa nyaman berjualan di dalam, pembeli juga lebih leluasa. Bahkan pergerakan omzet pedagang cukup baik," ujarnya. Peningkatan omzet ini menjadi indikator keberhasilan program relokasi dalam mendukung keberlanjutan usaha para PKL.
Tidak hanya itu, penataan PKL di lokasi baru ini juga memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Melalui pengelolaan pajak parkir dan retribusi sampah yang lebih teratur, pemerintah kota berhasil mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor ini.
Advertisement
Advertisement
Meskipun relokasi PKL Mataram menunjukkan hasil positif, Satpol PP Kota Mataram masih menemukan sejumlah pelanggaran di lapangan. Beberapa pedagang kedapatan kembali berjualan di trotoar Jalan Adi Sucipto Rembiga, area yang sebelumnya menjadi lokasi berjualan mereka.
Pelanggaran ini menjadi perhatian serius dalam rapat evaluasi, mengingat tujuan utama relokasi adalah menata kawasan dan memastikan ketertiban. H Irwan Rahadi menegaskan komitmen pihaknya untuk menertibkan pedagang yang masih melanggar aturan. "Pedagang yang masih di luar akan kami tertibkan, sebab kami sudah siapkan tempat di dalam yang lebih representatif dan tidak mengganggu arus lalu lintas," katanya.
Langkah penertiban ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk memastikan bahwa seluruh PKL memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan. Penataan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan berdagang yang aman, nyaman, dan tidak mengganggu ketertiban umum serta arus lalu lintas.
Advertisement
Advertisement
Pemerintah Kota Mataram juga memastikan bahwa tidak akan ada penambahan jumlah PKL di kawasan eks Bandara Selaparang yang saat ini telah menampung sekitar 105 pedagang. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kapasitas dan ketertiban di lokasi tersebut.
Pihak pemerintah kota akan terus melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa fasilitas di eks Bandara Selaparang hanya diperuntukkan bagi pedagang yang sebelumnya memang sudah berjualan di area tersebut. Hal ini untuk menghindari adanya "penumpang" baru atau pedagang yang tidak berhak mendapatkan tempat.
Irwan Rahadi menegaskan, "Verifikasi akan terus kami lakukan untuk memastikan prioritas diberikan kepada pedagang lama, bukan pendatang baru." Komitmen ini menunjukkan upaya Pemkot Mataram dalam memberikan keadilan dan dukungan kepada PKL yang memang telah lama berusaha di wilayah tersebut.
Advertisement
Sumber: AntaraNews