Eddy Sariaatmadja, Orang Terkaya RI Versi Forbes Raih Penghargaan Taat Pajak 2019
Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan Apresiasi dan Penghargaan Wajib Pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Tahun 2019. Dari enam orang wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan penghargaan, terdapat dua orang pengusaha yang masuk dalam jajaran orang terkaya di dunia versi Majalah Forbes.
Kedua nama tersebut yaitu Eddy Kusnadi Sariaatmadja yang merupakan Founder dan Chairman PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTEK) dan pendiri Triputra Group Theodore Rachmat Permadi.
Eddy Sariaatmadja menilai membayar pajak adalah suatu kewajiban dan juga suatu kehormatan. Membayar pajak adalah perwujudan dari nasionalisme, kepedulian berbangsa, dan solidaritas sosial. "Saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kanwil Dirjen Pajak Besar atas penghargaan yang diberikan selama dua tahun berturut-turut ini."
"Penghargaan ini menjadi pendorong semangat agar kita bersama-sama, dalam kapasitas dan perannya masing-masing, terus berupaya memberikan sumbangsih nyata bagi Indonesia yang lebih baik," tambahnya.
Empat nama lain yang juga membawa pulang penghargaan ini antara lain pendiri dan pemilik Medco Group Arifin Panigoro, Presiden Komisaris Pakuwon Group Alexander Tedja, Pendiri Optik Melawai Budi Purnomo Hadisurjo dan Presiden Direktur Adaro Energy Garibaldi Thohir.
Penghargaan kepada para wajib pajak tersebut diberikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi oleh Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan. Pada tahun ini, acara penghargaan tersebut mengangkat tema Sinergi Wujud Cinta Negeri.
Dalam laporannya, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, sesuai dengan tema, sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan para wajib pajak baik perorangan maupun badan sangat penting dalam rangka mengejar target penerimaan pajak.
Menurut dia, para wajib pajak ini telah memberikan kontribusinya dalam mencapai target penerimaan pajak. Apresiasi ini juga diberikan atas kepatuhan dan juga atas koordinasi yang baik dengan kantor pelayanan pajak. "Jadi penghargaan dan apresiasi ini diberikan atas kontribusi yang signifikan dan juga koordinasi yang baik atas pelaporan pajaknya," tandas dia.
Reporter: Septian DenySumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Pada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaEks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan
Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaEks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK
KPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaKepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Tinggi, Ditjen Keuda Kemendagri Dapat Penghargaan dari Jasa Raharja
Maurits menambahkan, Kemendagri konsisten dalam meningkatkan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bersama tim pembina Samsat turun ke berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaEks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Andhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaKalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaJelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca Selengkapnya