Dituding nistakan UU, ini jawaban Pemerintah Jokowi
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan setiap peraturan yang dikeluarkan sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU). Pernyataan ini menjawab tudingan bahwa pemerintah menistakan UU Minerba karena mengizinkan perusahaan tambang melakukan ekspor mineral mentah.
"Pokoknya kita percaya apa yang sudah dikeluarkan sudah sesuai dengan UU," ujar Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (18/1).
Arcandra melanjutkan, bahwa setiap peraturan yang ditelurkan sudah melalui kajian mendalam. Maka dari itu, pihaknya tidak gentar menghadapi gugatan koalisi masyarakat di Mahkamah Agung (MA).
"Kita adalah negara demokrasi, kalau menggugat ada jalurnya. Dan pemerintah siap menjelaskan maksud PP dan Permen yang dikeluarkan," tuturnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi SDA menilai Peraturan Menteri ESDM nomor 5 dan 6 tahun 2017 telah menistakan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintah dinilai takluk pada PT Freeport dan PT Amman (Newmont) dan berpotensi membawa Indonesia pada kegiatan ekonomi eksploitatif ala penjajah.
Juru bicara koalisi, Ahmad Redi, mengatakan kedua Permen ini menyimpang dari Pasal 102, 103, dan 107 UU nomor 4 tahun 2009. Koalisi akan melakukan gugatan di Mahkamah Agung (MA) untuk uji materil Permen 5 dan 6.
"Saat ini, tim hukum tengah menyusun berkas. Harapannya minggu depan sudah bisa dimasukan ke MA," ujarnya di Jakarta, Rabu (18/1).
Anggota koalisi, Yusri Usman, menambahkan keluarnya peraturan ini menjadi bentuk kekalahan pemerintah dari korporasi asing. Pemegang KK, seperti Freeport, dengan mengubah bentuk pengusahaan menjadi IUPK akan mendapat manfaat tambahan jangka waktu operasi minimal 10 tahun.
Padahal, pemerintah disebut harus memikirkan untuk mengembalikan wilayah tambang Freeport kepada negara untuk dikelola oleh segala potensi dalam negeri. "Pemerintah menista UU," imbuhnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya