Disbun Kaltim Dorong Perkebunan Khas Kaltim Berbasis Komunitas, Tingkatkan Nilai Jual Produk Lokal

Dinas Perkebunan Kaltim gencar promosikan Perkebunan Khas Kaltim berbasis komunitas melalui sertifikasi Indikasi Geografis, berhasil dongkrak harga jual dan tembus pasar global. Simak potensi besarnya!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Disbun Kaltim Dorong Perkebunan Khas Kaltim Berbasis Komunitas, Tingkatkan Nilai Jual Produk Lokal
Dinas Perkebunan Kaltim gencar promosikan Perkebunan Khas Kaltim berbasis komunitas melalui sertifikasi Indikasi Geografis, berhasil dongkrak harga jual dan tembus pasar global. Simak potensi besarnya! (AntaraNews)

Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) secara konsisten menonjolkan potensi Perkebunan Khas Kaltim yang unik dan berbasis komunitas lokal. Upaya ini dilakukan melalui program sertifikasi Indikasi Geografis (IG) yang bertujuan untuk memberikan pengakuan resmi. Sertifikasi ini menjadi jaminan kualitas serta keaslian produk dari wilayah tersebut.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Kaltim, Taufiq Kurrahman, menyatakan bahwa sertifikasi IG merupakan bentuk pengakuan terhadap produk yang memiliki karakteristik unik. Keunikan tersebut tidak terlepas dari sentuhan masyarakat adat serta karakteristik lingkungan sekitar. Inisiatif perlindungan hak komunal ini telah dimulai sejak tahun 2018.

Program ini mendapatkan dukungan pendanaan awal dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Taufiq menjelaskan tahapan sosialisasi intensif telah dilakukan untuk meyakinkan petani mengenai manfaat ekonomi besar. Manfaat tersebut dapat diraih dari label eksklusif Indikasi Geografis bagi produk Perkebunan Khas Kaltim mereka.

Sertifikasi Indikasi Geografis (IG) merupakan instrumen penting dalam melindungi kekayaan intelektual komunal, khususnya untuk produk Perkebunan Khas Kaltim. Proses ini dimulai dengan sosialisasi mendalam kepada para petani mengenai besarnya potensi ekonomi dari label eksklusif tersebut. Setelah tercapai kesepakatan, masyarakat diwajibkan membentuk Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis sebagai wadah administratif resmi.

Inisiatif strategis ini telah digagas sejak tahun 2018, dengan dukungan pendanaan awal dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keaslian serta kualitas produk lokal. Tujuan utamanya adalah memberikan nilai tambah signifikan bagi produk perkebunan yang dihasilkan oleh masyarakat adat.

Taufiq Kurrahman dari Disbun Kaltim menegaskan bahwa sertifikasi IG bukan hanya sekadar label. Sertifikasi ini adalah pengakuan atas keunikan produk yang sangat terkait dengan karakteristik lingkungan. Selain itu, sertifikasi ini juga mengakui peran serta masyarakat adat dalam proses produksinya, memastikan hak-hak mereka terlindungi.

Hingga saat ini, Provinsi Kalimantan Timur telah berhasil mendaftarkan tiga komoditas Perkebunan Khas Kaltim andalan yang mendapatkan Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Komoditas pertama adalah Lada Malonan Muara Badak-Loa Janan dari Kabupaten Kutai Kartanegara, yang sertifikatnya terbit pada tahun 2019. Kemudian disusul oleh Kakao Berau asal Kabupaten Berau, dan Gula Aren Tuana Tuha dari Kenohan, Kutai Kartanegara, melengkapi daftar produk unggulan.

Pemberian label Indikasi Geografis ini terbukti ampuh dalam meningkatkan nilai jual produk dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di pasaran. Sebagai contoh, harga jual Kakao Berau melonjak signifikan, dari kisaran Rp60.000 menjadi Rp130.000 per kilogram setelah mendapatkan pengakuan khas tersebut. Peningkatan harga ini mencerminkan apresiasi pasar terhadap kualitas dan keaslian produk.

Peningkatan mutu dan nilai keekonomian ini telah membuat kakao lokal dari Berau berani bersaing. Produk ini bahkan berhasil merambah pasar di Yogyakarta dan Bali, serta diekspor hingga ke Prancis. Perlindungan Indikasi Geografis ini juga berfungsi sebagai instrumen hukum yang kuat, mencegah kekayaan alam Kaltim diklaim secara sepihak atau dipalsukan oleh pihak lain, baik dari dalam maupun luar negeri.

Disbun Kaltim tidak berhenti pada tiga komoditas yang sudah bersertifikat. Mereka kini tengah mengawal proses penguatan komoditas khas Indikasi Geografis untuk beberapa produk lain yang dinilai memiliki potensi dan keunikan serupa. Upaya ini menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam mengembangkan sektor Perkebunan Khas Kaltim.

Salah satu contohnya adalah Kopi Prangat, yang telah mengantongi rekomendasi dari Bupati Kutai Kartanegara. Saat ini, Kopi Prangat sedang merampungkan tahap administratif, sembari melengkapi syarat pemetaan lokasi dan hasil uji laboratorium. Proses ini penting untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum pengajuan resmi.

Selain itu, persiapan pengajuan Kakao Kutim dari Kecamatan Karangan juga terus dimatangkan. Disbun Kaltim aktif berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan swasta di kawasan tersebut. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi dan membuka peluang pasar yang lebih luas bagi Kakao Kutim.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi