Dinas Pertanian OKU Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi Aman untuk Musim Tanam 2026

Dinas Pertanian Ogan Komering Ulu (OKU) menjamin ketersediaan stok pupuk bersubsidi mencukupi kebutuhan petani selama musim tanam 2026. Simak detail alokasi, regulasi, hingga pengawasan ketat untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Dinas Pertanian OKU Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi Aman untuk Musim Tanam 2026
Dinas Pertanian Ogan Komering Ulu (OKU) menjamin ketersediaan stok pupuk bersubsidi mencukupi kebutuhan petani selama musim tanam 2026. Simak detail alokasi, regulasi, hingga pengawasan ketat untuk memastikan penyaluran tepat sasaran. (AntaraNews)

Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memastikan persediaan pupuk bersubsidi di daerah itu aman dan mencukupi untuk kebutuhan petani selama musim tanam tahun ini. Kepala Dinas Pertanian OKU, Joni Saihu, menyatakan stok pupuk bersubsidi di OKU dapat dipastikan aman mencukupi kebutuhan petani. Pernyataan ini disampaikan Joni di Baturaja pada Senin (02/02), menyoroti kesiapan daerah menghadapi musim tanam 2026.

Ketersediaan pupuk yang memadai ini diharapkan dapat mendukung produktivitas pertanian di OKU. Dengan demikian, para petani dapat menjalankan aktivitas bercocok tanam tanpa hambatan berarti terkait pasokan pupuk. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga ketahanan pangan.

Penyaluran pupuk bersubsidi ini tidak hanya fokus pada ketersediaan, tetapi juga pada kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Dinas Pertanian OKU menegaskan akan tetap berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang ada. Hal ini bertujuan untuk memastikan pupuk bersubsidi sampai kepada petani yang berhak dan mencegah penyalahgunaan.

Saat ini, persediaan pupuk jenis Urea di Kabupaten OKU tercatat sebanyak 3.869,20 ton, NPK Phonska 7.335,84 ton, dan pupuk organik 34,35 ton. Angka ini menunjukkan stok yang signifikan untuk memenuhi kebutuhan petani di wilayah tersebut. Ketersediaan beragam jenis pupuk ini penting untuk mendukung berbagai komoditas pertanian.

Dalam pembinaan dan pengawasan pupuk serta pestisida tahun 2026 di OKU, Dinas Pertanian setempat tetap mengikuti Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Selain itu, Peraturan Menteri Pertanian No. 15 Tahun 2025 juga menjadi acuan penting dalam penyaluran pupuk subsidi. Regulasi ini dirancang untuk memastikan penyaluran pupuk lebih tepat sasaran, efisien, dan transparan.

Pemerintah Kabupaten OKU sendiri telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati OKU Nomor: 500.6.1/62/KPTS/XXXVII/2025 Tanggal 25 November 2025. Surat keputusan ini mengatur tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan komisi ini menunjukkan keseriusan Pemkab dalam mengawasi distribusi pupuk.

Pupuk bersubsidi tersebut hanya diperuntukkan bagi petani yang sudah masuk data Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Total sebanyak 11.207 orang petani di OKU terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi. Hal ini sesuai dengan tujuan utama subsidi, yaitu membantu petani kecil dan menengah.

Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk jenis pupuk Urea ditetapkan sebesar Rp1.800/kg, NPK Rp1.840/kg, pupuk NPK untuk Kakao Rp2.640/kg, dan pupuk organik Rp640/kg. Penetapan HET ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan mencegah praktik penimbunan atau penjualan di atas harga standar. Petani diimbau untuk segera melakukan penebusan pupuk bersubsidi di kios pengecer sesuai kuota yang ditetapkan.

Para pengecer juga diingatkan agar menyediakan pupuk non-subsidi bagi petani yang tidak mendapatkan pupuk subsidi. Ketersediaan pupuk non-subsidi ini penting agar proses bercocok tanam tidak terhambat. Langkah ini memastikan semua petani, baik yang terdaftar maupun tidak, tetap memiliki akses terhadap pupuk.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, melalui Kasat Reskrim AKP Irawan Adi Candra, menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dan pengawasan bersama pihak terkait. Pengawasan ini bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penyalahgunaan pupuk subsidi di wilayah setempat. Sinergi antara kepolisian dan dinas terkait menjadi kunci keberhasilan pengawasan.

Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan langsung ke gudang penyaluran pupuk bersubsidi. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemeriksaan rutin dan mendadak diharapkan dapat meminimalisir potensi penyelewengan pupuk bersubsidi yang seharusnya sampai ke tangan petani.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi