Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dijanjikan gaji besar, 14 ABK RI jadi korban perdagangan orang

Dijanjikan gaji besar, 14 ABK RI jadi korban perdagangan orang Kapal asing direkam pesawat TNI AU. ©handout/Dispenau

Merdeka.com - Pada awal Juli 2016, Satuan Tugas (Satgas) 115 menerima adanya laporan tentang dugaan praktik perdagangan orang pada kapal perikanan China di Dargahan, Iran. Sejauh ini, 14 orang anak buah kapal (ABK) telah menjadi korban dapat dipulangkan kembali di Tanah Air.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengungkapkan para ABK itu dijanjikan untuk bekerja di kapal-kapal penangkap ikan di Iran dengan kondisi yang nyaman dan gaji yang lebih besar.

"Tapi kenyataannya para ABK ini ditempatkan di kapal yang tidak sesuai kontrak kerja, kondisi pekerjaan tidak manusiawi, dan mendapat diskriminasi dari nahkoda dan ABK asing lainnya," kata Menteri Susi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (29/8).

Selain itu, lanjutnya, dokumen ABK tersebut diperoleh melalui proses ilegal, seperti seamen book palsu dan tidak memiliki basic safety training internasional bagi pelaut yang akan bekerja di kapal luar negeri (BST). "Mereka juga tidak pernah melakukan pelatihan penangkapan ikan bagi para calon ABK," ucapnya.

Dari penyelidikan Satgas 115, penyidik menemukan barang bukti berupa 1 buah laptop, 2 printer, 1 Handphonenya, 135 passport, 130 seamen book di mana 75 diantaranya palsu, 11 stempel, bukti pembayaran tiket pesawat ke Taiwan, 16 kartu keluarga, 23 KTP, 4 akta kelahiran, 16 surat ijin kerja dari pemerintah China dan blanko aplikasi visa China.

Disamping itu, turut diamankan 5 orang kru kapal yang akan bekerja di Taiwan sebagai ABK kapal ikan yang diduga menggunakan dokumen palsu.

Dari temuan-temuan tersebut, Polair Satgas 115 menetapkan RH sebagai pemilik agen tenaga kerja sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perdagangan orang. Atas tindakannya tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Bahas Hak Angket, Istana Minta Pertemuan Jokowi dan 2 Menteri PKB Tak Dispekulasikan ke Mana-Mana
Tak Bahas Hak Angket, Istana Minta Pertemuan Jokowi dan 2 Menteri PKB Tak Dispekulasikan ke Mana-Mana

Ari menyebut pertemuan tersebut juga merupakan permintaan dari para menteri PKB.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik AHY Jadi Menteri ATR/BPN, Segini Gaji dan Tunjangan Bakal Diterima Setiap Bulan
Jokowi Lantik AHY Jadi Menteri ATR/BPN, Segini Gaji dan Tunjangan Bakal Diterima Setiap Bulan

Besar gaji pokok yang diterima semua menteri yang menjabat yakni Rp5.040.000 per bulan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ternyata Segini Gaji Ahok Sebulan Jadi Komisaris Utama Pertamina, Nominalnya Tak Main-main
Ternyata Segini Gaji Ahok Sebulan Jadi Komisaris Utama Pertamina, Nominalnya Tak Main-main

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bocorkan gajinya selama bekerja sebagai Komisaris Utama Pertamina. Berapa angkanya?

Baca Selengkapnya
Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023
Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan,

Baca Selengkapnya
2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan
2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan

Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini
Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini

Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.

Baca Selengkapnya
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya