Dapat info dari Interpol, Kapal STS-05 pencuri ikan diciduk aparat keamanan Indonesia
Merdeka.com - Satgas 115, yang terdiri dari TNI AL, Polri, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap kapal ikan bernama 'STS-05' di sisi Tenggara Pulau Weh, Kamis (6/4), pukul 17:30. Diketahui penangkapan ini menindaklanjuti informasi dari Interpol.
Dugaan kuat, kapal ini melakukan kejahatan lintas negara yang berlangsung lama dan terorganisir atau yang lebih dikenal dengan transnasional organized fisheries crime. Selain itu diketahui, kapal ini tidak memiliki tanda bendera negara alias stateless.
Dalam beroperasi kapal ini kerap berganti-ganti bendera, yaitu bendera Sierra Leone, Togo, Kamboja, Korea Selatan, Jepang, Mikronesia, Filipina, dan Namibia.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, mengatakan penangkapan kapal ikan ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk memberantas penangkapan ikan ilegal. "Indonesia berupaya menjadi contoh dunia untuk tidak kompromistis dengan pelaku ilegal fishing, khususnya pelaku transnasional organized fisheries crime," ungkapnya dalam Konferensi Pers, di Kediamannya, Jakarta, Sabtu (7/3).
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan Satgas 115 akan segara melakukan penyidikan untuk mengkonstruksikan tindak pidana yang akan dilakukan.
Pemerintah juga akan bekerja sama dengan Pemerintah China, Togo, dan Interpol untuk menindaklanjuti dugaan transnasional organized fisheries crime. "Dikarenakan kapal ini merupakan stateless vessel (kapal tanpa negara), sangat dimungkinkan kapal tersebut dirampas untuk negara agar dapat dipakai untuk kepentingan publik atau ditenggelamkan seperti kapal FV. Viking," tegas Menteri Susi.
Meskipun demikian, dia mengatakan tindakan yang bakal diambil atas kapal ini akan diputuskan setelah berkomunikasi dengan negara yang berkepentingan dan Interpol.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya