Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BUMN ditantang turunkan harga gas dengan pembentukan holding

BUMN ditantang turunkan harga gas dengan pembentukan holding Pipa Gas PGN. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Kementerian BUMN tinggal selangkah lagi akan membentuk holding BUMN sektor industri Migas. Pembentukan ini direncanakan akan berlangsung besok Kamis (25 Januari 2018) dengan ditandai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT PGN, yang mana pemerintah mengalihkan sahamnya dari PGN kepada PT Pertamina (Persero) melalui mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN). Degan demikian PGN akan menjadi anak perusahaan Pertamina.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Azam Asman Natawijana melihat kebijakan ini dari azas manfaat. Azam menegaskan, tidak ada jaminan bahwa pembentukan holding bisa membuat harga gas lebih murah pada masyarakat.

Sebab, regulasi pengaturan tarif berada di tangan Kementerian ESDM, sehingga menurut Azam hendaknya penataan BUMN migas juga melibatkan Kementerian ESDM agar dapat dikomunikasikan dengan Komisi VII DPR yang sedang menata kelembagaan migas melalui RUU Migas.

"Apa manfaat langsung holding bagi masyarakat? Tidak ada jaminan harga gas bisa turun, siapa berani jamin? Kan regulasi berada di sebelah (Kementerian ESDM). Harusnya holding melibatkan ESDM dan DPR," tegas dia di Jakarta, Rabu (24/1).

Selain itu, Azam pesimis holding ini bisa dikonsolidasikan secara mudah, sebab selain rumitnya dalam kaidah keuangan, masing masing perusahaan memiliki sejarah yang berbeda dan budaya yang berbeda. "Budaya organisasi dan sejarahnya beda-beda, bukan tidak mungkin ini terjadi benturan emosional dan menjadi kendala bisnis."

Selain itu, kebijakan holding juga dinilai tidak memiliki nilai legistimasi di mata DPR karena dianggap melanggar perundang-undangan. Sebab, pada PP nomor 72 tahun 2016 yang menjadi landasan holding BUMN, telah menghilangkan fungis pengawasan DPR, padahal dalam UU BUMN maupun UU Keuangan Negara mengatakan perpindahan saham harus melalui persetujuan DPR, namun PP tersebut mengabaikan kewenangan DPR.

"Kita telah menolak PP 72 itu. Ini amburadul. Siapa yang memiliki ide ini harus tanggung jawab segala akibatnya, harus ada punishment kalau gaga seperti apa," tutupnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kebijakan Gas Murah untuk Industri Beratkan APBN, Benarkah?
Kebijakan Gas Murah untuk Industri Beratkan APBN, Benarkah?

Subsidi seharusnya hanya diberikan kepada kelompok afirmasi atau masyarakat tidak mampu.

Baca Selengkapnya
99 Penyewa di Mal Kota Kasablanka Gunakan Gas Bumi, Apa Untungnya?
99 Penyewa di Mal Kota Kasablanka Gunakan Gas Bumi, Apa Untungnya?

PGN terbuka dan mendorong bagi semua sektor usaha untuk menggunakan gas bumi agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata bersama.

Baca Selengkapnya
Indonesia Bakal Surplus Gas Hingga 2035, ESDM: Calon Pembeli dari Dalam Negeri Harus Disiapkan
Indonesia Bakal Surplus Gas Hingga 2035, ESDM: Calon Pembeli dari Dalam Negeri Harus Disiapkan

Akibat harga gas bumi murah atau harga gas bumi tertentu (HGBT) kepada tujuh sektor industri tellah berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Insentif Harga Gas Bumi Berpotensi Kurangi Pendapatan Negara hingga Rp15,6 Triliun
Insentif Harga Gas Bumi Berpotensi Kurangi Pendapatan Negara hingga Rp15,6 Triliun

Insentif harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri membuat penerimaan negara turut berkurang hingga Rp15,6 triliun.

Baca Selengkapnya
Menperin Tak Hadir di Rapat, Kelanjutan Program Harga Gas Bumi Murah Masih Tanda Tanya
Menperin Tak Hadir di Rapat, Kelanjutan Program Harga Gas Bumi Murah Masih Tanda Tanya

Kepastian program HGBT ke depannya memang harus mencapai quorum antara dirinya bersama Menteri Keuangan dan Menperin.

Baca Selengkapnya
PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus
PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus

Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Bulog Komitmen Lakukan Usaha untuk Stabilkan Harga Pangan
Bulog Komitmen Lakukan Usaha untuk Stabilkan Harga Pangan

Presiden menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan upaya-upaya intervensi untuk menstabilkan harga beras

Baca Selengkapnya
Harga Gas Murah Belum Terserap 100 Persen, SKK Migas Bongkar Penyebabnya
Harga Gas Murah Belum Terserap 100 Persen, SKK Migas Bongkar Penyebabnya

Pertama, ada faktor dari sisi hulu di mana rencana-rencana produksi mengalami kendala operasional.

Baca Selengkapnya
Dewan Energi Nasional: PHE Mampu Sejajar dengan Perusahaan Migas Dunia
Dewan Energi Nasional: PHE Mampu Sejajar dengan Perusahaan Migas Dunia

PHE hingga Juni 2023 mencatatkan produksi minyak sebesar 570 ribu barel per hari (MBOPD) dan produksi gas 2757 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).

Baca Selengkapnya