BPK Temukan 3 Masalah Laporan Keuangan Pemprov Aceh, Ini Detailnya
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan tiga permasalahan dalam Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh tahun anggaran 2022.
Pertama, Pemerintah Aceh belum memutakhirkan regulasi pendapatan pajak air permukaan, yang mengakibatkan Pemerintah Aceh belum dapat merealisasikan penerimaan pajak air permukaan secara optimal.
Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit dikutip dari laman resmi BPK mengatakan masalah kedua, klasifikasi penganggaran dan realisasi belanja pada tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Aceh tidak tepat, sehingga mengakibatkan realisasi belanja pada tujuh SKPD Aceh tersebut tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Adapun permasalahan terakhir adalah kekurangan volume atas 18 paket kegiatan belanja modal. Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp12,55 miliar.
Ahmadi mengingatkan Pemprov Aceh agar rekomendasi yang diberikan BPK berdasarkan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan segera ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan. “Hal ini agar rekomendasi tersebut tidak lagi menjadi temuan pada tahun berikutnya,” ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota V BPK menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2022. IHPD tersebut memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Aceh selama 2022.
IHPD juga memuat tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan penyelesaian kerugian daerah oleh entitas di wilayah Provinsi Aceh per semester II-2022.Karena itu, Anggota V BPK mengharapkan Gubernur maupun Pimpinan DPR Aceh dapat memanfaatkan IHPD yang telah diberikan oleh BPK.
"Kami berharap, IHPD dapat menjadi acuan bagi Pj. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat ke daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota, dan bagi DPR Aceh untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah," ungkap Anggota V BPK.
Meskipun ada sejumlah permasalahan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemprov Aceh, BPK tetap memberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Pemprov tersebut.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemda dan Petani menyambut gembira karena memasuki musim tanam tahun ini tak perlu khawatir lagi soal ketersediaan pupuk.
Baca SelengkapnyaDede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaPAN meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pileg 2024 di Aceh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaAturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca SelengkapnyaTembok pos pantau pintu air penyaringan Palmerah, Jakarta Barat ambruk akibat hujan deras
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnya