BPJamsostek Coret 1,1 Juta Data Pekerja dari Daftar Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000
Merdeka.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menyatakan, ada 1.155.125 juta nomor rekening yang bakal dihapus dari daftar 15,7 juta pekerja calon penerima subsidi gaji Rp 2,4 juta. Sebanyak 1,1 juta rekening peserta tersebut berpotensi dicoret lantaran masih tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
"Dari yang tidak valid ada beberapa yang kita drop karena di luar kriteria Kemnaker, jadi benar-benar di luar kriteria Kemnaker. Tapi yang karena NIK (nomor induk kependudukan) tidak valid, namanya berbeda itu dikembalikan ke perusahaan dan dikembalikan lagi," kata Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, dalam sesi teleconference, Jumat (21/8).
Hingga 21 Agustus 2020, BPJamsostek disebutnya telah sudah mengantongi 13.600.840 nomor rekening dari total 15,7 juta calon penerima bantuan subsidi upah (BSU). Berdasarkan proses validasi akhir, ditemukan sebanyak 7.509.549 nomor rekening yang tercatat valid, dan 667.712 yang belum valid.
Deputi Direktur Bidang Project Management BP Jamsostek Ronie Erfianto menuturkan, pihaknya tengah menelusuri 1,1 juta nomor rekening peserta yang dianggap tak valid tersebut. Hasil penelusuran akan dijadikan keputusan akhir apakah 1,1 juta rekening calon peserta bakal dipastikan cut off atau tidak.
"Jika ditemukan validasi 1,1 juta itu sudah otomatis (tak sesuai kriteria) kita lanjutkan, sehingga mereka tidak berhak mendapatkan BSU. Jadi itu sudah tegas, jadi yang sifatnya berproses itu masih akan berlanjut dan masih akan kita teruskan," ujar Romie.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaData dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaAdapun proses verifikasi ini sebagai bagian dari langkah selektif Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaPersimpangan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, mendapat sorotan publik. Penggunaan material keramik membuat pemotor banyak terpeleset.
Baca Selengkapnya