Seorang peternak ayam broiler di Aceh, M. Hatta, menggugat Perusahaan Listrik Negara (PLN) senilai Rp1,7 miliar setelah ribuan ayam pedagingnya mati akibat pemadaman listrik. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie pada Rabu, 12 November 2025.
M. Hatta, yang berasal dari Desa Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, mendirikan peternakan ayam broiler di Ujung Padang, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya. Menurut Hatta, jumlah ayam broiler yang mati mencapai 19.500 ekor.
Dalam penjelasannya kepada Liputan6.com, Hatta mengungkapkan bahwa belasan ribu ayamnya mati pada akhir September lalu. Saat itu, Aceh mengalami pemadaman listrik bergilir yang disertai dengan gangguan listrik mendadak.
"Jadi pada tanggal 29 September, di siang hari jam satu siang, lebih kurang, listrik itu sudah mati padam, hidup padam, hidup padam. Ketika jam 5, entah jam 6 sore, itu baru mati total," jelas Hatta saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (15/11) siang.
Hatta juga menyampaikan bahwa ia sempat melaporkan pemadaman listrik tersebut ke sebuah grup yang terdiri dari para pebisnis lokal, agar pejabat PLN yang juga berada di dalam grup tersebut mengetahui situasi yang dihadapinya. Ia merasa khawatir dengan kondisi ayam-ayamnya karena blower, yang berfungsi untuk sirkulasi udara di kandang, tidak dapat beroperasi tanpa listrik.
Nasib ribuan ayam yang sudah siap panen sangat bergantung pada blower tersebut. "Sistem di dalam itu memang sangat identik dengan sistem hidup blower, siklus udara angin. Karena dia tertutup semua. Dua puluh menit blower itu enggak hidup, dia (ayam, red) akan down. Memang sangat ketergantungan dengan listrik," tambah Hatta.
Malam harinya, dua petugas PLN datang ke peternakan Hatta untuk melakukan pengecekan. Saat itu, Hatta bertanya kepada salah satu petugas mengenai kapan listrik akan kembali normal, mengingat peternakannya hanya memiliki satu genset.
"Sementara saya ayam sudah mau 30 hari, mau panen. Saya bilang kayak gitu. Mereka jawab, 'kita doakan saja, bang. Kami tidak tahu'," ungkap Hatta.
Listrik baru kembali normal menjelang subuh, namun voltase yang tersedia ternyata tidak mencukupi, sehingga Hatta harus tetap menggunakan genset untuk mengoperasikan blower di peternakan.
Di keesokan harinya, Hatta mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor yang ia yakini terhubung dengan pengaduan PLN Mobile, tetapi tidak mendapatkan jawaban mengenai kapan listrik akan kembali normal. Ia mulai merasa khawatir karena genset yang ada di peternakan telah bekerja terlalu lama.
Jika perlu, Hatta berencana untuk membeli genset baru agar ayam-ayamnya bisa dipanen tepat waktu, tetapi ia membutuhkan kepastian dari pihak PLN mengenai pemadaman listrik ini. "Di jam tiga, jam 15 lebih kurang, generator itu hangus. Mesin hidup tetapi generatornya tidak bisa mengeluarkan arus listrik," jelas Hatta.
Hatta dan para pekerjanya segera menurunkan tenda untuk memastikan sirkulasi udara di dalam kandang ayam. Mereka juga menyemprotkan air agar suhu tubuh unggas tetap terjaga. "Tetapi ayam enggak selamat waktu itu. Dalam 20 menit, 90 persen ayam sudah mati," kata Hatta.
Ia menambahkan bahwa dalam keadaan panik, ia sempat menghubungi petugas PLN untuk meminjam genset, namun petugas yang menerima teleponnya menyatakan bahwa mereka tidak memiliki genset untuk dipinjamkan. Hatta menyadari bahwa ayam-ayamnya sudah tidak bisa diselamatkan.
"Walau ada genset pun, itu ayam enggak bisa terselamatkan. Dua puluh lima menit saja mati listrik, sudah kacau karena sistemnya, kan, pakai blower," keluhnya.
Di sisi lain, kendaraan pengangkut yang akan menyuplai ayam-ayam tersebut ke pedagang sedang dalam perjalanan menuju peternakan, membuat hatinya semakin hancur saat itu.
Advertisement
Masalah yang dihadapi ternyata belum sepenuhnya teratasi. Saat ini, peternakan milik Hatta dipenuhi oleh ribuan bangkai ayam yang harus segera dikuburkan agar tidak menimbulkan masalah baru, terutama bagi warga sekitar. Untuk mengatasi hal tersebut, Hatta memutuskan untuk menyewa ekskavator guna menggali lubang tempat penguburan bangkai ayam.
Lokasi yang dipilihnya adalah sebuah pantai di Desa Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya. Hatta mengakui bahwa tindakannya menguburkan bangkai ayam di tepi laut adalah sebuah kesalahan. Namun, ia merasa terpaksa melakukannya karena khawatir ribuan bangkai ayam yang membusuk akan menarik perhatian lalat dan menyebarkan penyakit.
Akibat perbuatannya, Hatta dikenakan denda sebesar Rp5 juta oleh warga desa setempat.
Masalah baru muncul ketika bangkai-bangkai ayam yang membusuk mulai muncul ke permukaan akibat kikisan ombak dan karena bangkai yang mengembang. "Di hari ketiga, saya terpaksa menyewa lagi alat beko, sebab bangkai ayam rupanya membengkak sewaktu membusuk. Naik lagi ke permukaan pasir. Kebetulan beko-nya belum keluar, maka saya tambah lagi Rp2 juta, sebelumnya harga sewa Rp10 juta," ungkap Hatta.
Ia juga menegaskan bahwa ia tidak akan mundur dari gugatannya. Kerugian yang dialami Hatta sangat besar, terutama karena peternakannya terpaksa berhenti beroperasi akibat kematian ayam-ayam broiler yang seharusnya dipanen.
"PLN jangan sesuka hatinya saja sama masyarakat. Kami masyarakat ini enggak minta modal ke pemerintah, kami berusaha sendiri, untuk membangkitkan perekonomian negara juga, jadi jangan semena-mena. Apapun yang terjadi tolong dikabari, setidaknya sewaktu mati lampu. Jangan seolah-olah kami ini kayak 'binatang', enggak dihargai!" tegas Hatta.
Advertisement
Di sisi lain, kuasa hukum Hatta, Miswar, mengungkapkan bahwa sebelum mengajukan gugatan perdata, kliennya telah memberikan somasi kepada PT. PLN Persero sebanyak tiga kali untuk menuntut kompensasi. Somasi pertama dikirim pada tanggal 6 Oktober, yang kedua pada 13 Oktober, dan yang terakhir pada 20 Oktober. Namun, kedua somasi yang diajukan sebelumnya tidak mendapatkan respons, dan baru pada somasi ketiga, PT. PLN UID memberikan jawaban yang hanya berisi permintaan maaf.
Menurut Miswar, tindakan PLN yang tidak memberikan informasi resmi mengenai jadwal pemadaman listrik serta tidak memberikan kompensasi kepada kliennya sebagai pelanggan, dapat dianggap sebagai kelalaian yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH).
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1229 K/Pdt/2006 dan Putusan Mahkamah Agung No. 2314 K/Pdt/2013, sehingga ada dasar hukum untuk meminta pertanggungjawaban secara perdata kepada PLN terkait kerugian akibat kelalaian yang dilakukan oleh perusahaan milik negara tersebut.
"Bahwa, sebagai pelaku usaha atau pemegang izin usaha di bidang ketenagalistrikan, seharusnya pihak PLN selaku tergugat tunduk dan patuh terhadap pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan serta memberikan kompensasi berupa ganti kerugian kepada pelanggan akibat kesalahan atau kelalaian dalam mengoperasikan ketenagalistrikan di Aceh," cetus Miswar.
Dia juga menambahkan bahwa PLN telah melanggar pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengharuskan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat jasa yang tidak sesuai dengan standar mutu yang seharusnya.
Hatta, menurut Miswar, mengalami kerugian baik secara materiel maupun imateriel yang totalnya mencapai Rp1,7 miliar. Kerugian imateriel ini dinilai lebih merugikan karena berdampak pada reputasi usaha, kepercayaan mitra, serta penderitaan moril yang disebabkan oleh kelalaian PLN.
"Atas dasar itu, kita menggugat PT PLN untuk membayar kerugian materiel kepada klien saya secara tunai dan sekaligus sebesar Rp784.200.000. Kemudian PLN juga harus membayar kerugian imateriel kepada klien saya secara tunai dan sekaligus sebesar Rp1 miliar," pungkas dia.