Begini Proses Pekerja Terima Subsidi Gaji Rp 600.000 per Bulan dari Negara
Merdeka.com - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, pemerintah dalam waktu dekat akan menyalurkan insentif Rp 2,4 juta untuk para pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Pria yang memiliki inisial BGS ini mengatakan, bantuan tersebut akan diberikan dalam dua tahap, yakni masing-masing sebesar Rp 1,2 juta pada kuartal III dan IV 2020.
"Kita rencananya akan memberikan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dan diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama akan dilakukan di kuartal ketiga, tahap kedua akan dilakukan di kuartal keempat," jelas BGS dalam sesi teleconference, Jumat (7/8).
Menurut keterangannya, pemberian bantuan sosial (bansos) tersebut akan dilakukan secara cash transfer melalui rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Tenaga Kerja. Cash langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Tenaga Kerja," jelasnya.
"Karena orang-orang ini belum di-PHK, masih terdaftar dan terbukti di BPJS Tenaga Kerja, masih bayar iurannya dengan pendapatan ekuivalen di bawah 5 juta. Sebagian besar diantaranya bergaji Rp 2-3 juta," dia menambahkan.
Penerima Sebanyak 13,8 Juta Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan
BGS menuturkan, bantuan tersebut diberikan kepada sekitar 13,8 juta tenaga kerja formal yang tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan. Insentif disalurkan lantaran pemerintah percaya banyak diantara mereka yang statusnya dirumahkan sementara atau terkena pemotongan gaji akibat wabah pandemi Covid-19.
"Hasil kerjasama dengan BPJS Tenaga Keeja, teridentifikasi tenaga kerja formal yang gajinya di bawah 5 juta, mayoritas Rp 2-3 juta, itu jumlahnya ada 13,8 juta. Ini di luar BUMN dan PNS yang gajinya belum dipotong," ujar BGS.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaBesaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).
Baca SelengkapnyaJokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaNamun, untuk peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji ASN tersebut masih dalam proses.
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaBelakangan ini harga beras melambung tinggi, masyarakat semakin tercekik usai kenaikan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaPadahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.
Baca Selengkapnya