Aturan IMEI Berlaku, Penjual Gadget Ilegal Bisa Disanksi Pidana
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan akan memberikan sanksi ke penjual perangkat handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) ilegal atau tidak memiliki IMEI terdaftar, setelah skema 'white list' melalui identifikasi IMEI diterapkan pada 18 April mendatang.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan atau Jasa.
"Jadi kalau ditemukan barang beredar yang IMEI-nya tidak terdaftar atau ilegal, akan dikenakan sanksi, sanksi administratif dan sanksi pidana," kata Indrasari pada konferensi pers di Kementerian Kominfo dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (28/2).
Indrasari menjelaskan, pemerintah akan memberikan sanksi jika ditemukan perangkat ilegal dengan IMEI yang tidak terdaftar, termasuk di pusat perbelanjaan dalam negeri.
Dalam Permendag 69/2018 disebutkan bahwa Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa: a) pencabutan perizinan di bidang perdagangan oleh pejabat penerbit; atau b) pencabutan perizinan teknis lainnya oleh pejabat berwenang.
Cegah Perangkat Telekomunikasi Ilegal
Ada pun skema 'white list' yang diterapkan pemerintah pada 18 April mendatang, bertujuan mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal melalui identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Terhitung mulai tanggal 18 April 2020, masyarakat diharapkan untuk mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibeli melalui situs resmi Kemenperin imei.kemenperin.go.id.
Masyarakat yang membeli gadget dengan IMEI yang tidak terdaftar di situs Kemenperin, secara otomatis gadget tersebut tidak bisa terpakai karena operator akan memblokir sinyalnya secara permanen.
"Kalau nanti ditemukan di lapangan atau di pusat-pusat perbelanjaan ada IMEI ilegal, itu akan dikenakan sanksi dan secara logika kalau ilegal, akan sulit untuk diaktifkan," kata Indrasari.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sita Handphone Aiman Witjaksono, Polisi Tegaskan Kantongi Izin Pengadilan
Adapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca SelengkapnyaAda Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia
Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaHandphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Sita HP Milik Pelaku yang Ancam Tembak Anies, Tidak Ditemukan Senjata Api
Polisi berhasil menyita handphone yang digunakan pelaku.
Baca SelengkapnyaSebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaAhli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaBegini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaHP Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Rusak, Polisi Kesulitan Usut Kabar Kepergian ke Solo dan Hutang Pinjol
Kesulitan melacak jejak digital satu keluarga itu setelah polisi melihat kondisi handphone sudah tidak utuh.
Baca SelengkapnyaDikelilingi Perwira Polisi, 'intel' Jualan Es Tak Berkutik 'Penyamarannya Dibongkar'
Dikelilingi Perwira Polisi, 'intel' Jualan Es Tak Berkutik 'Penyamarannya Dibongkar'
Baca Selengkapnya