Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan baru Jonan, perusahaan ikut lelang wilayah tambang wajib taruh uang kompensasi

Aturan baru Jonan, perusahaan ikut lelang wilayah tambang wajib taruh uang kompensasi Ignasius Jonan. Novita Intan Sari©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menerbitkan kebijakan baru yang mengatur tentang lelang wilayah pertambangan‎ mineral dan batubara.

‎Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, kebijakan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1805.K/MEM/2018 tentang harga kompensasi data informasi dan informasi penggunaan lahan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) periode 2018.

"Keputusan Menteri lelang wilayah tambang sudah terbit," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (3/5).

Dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM tersebut, maka perusahaan yang berminat mengikuti lelang wilayah pertambangan harus menaruh uang kompensasi data informasi wilayah pertambangan yang diminati. Jika perusahaan tersebut memenangkan lelang maka uang tersebut akan masuk ke kas negara, sedangkan jika tidak terpilih maka uang dikembalikan.

‎"Jadi itu gabungan dari data dan prospek, yang mau ikut ‎lelang harus membayar itu. Kayak signature bonus, negara dapat di awal," ‎tutur Bambang.

Setelah Keputusan Menteri ESDM tersebut terbit, Bambang akan menyerahkan pelaksanaannya ke pemerintah daerah, untuk lelang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk wilayah pertambangan yang sudah beroperasi dan Wilayah IUP untuk wilayah pertambangan yang belum digarap.

‎Sedangkan pemerintah pusat akan melelang wilayah Pertambangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Sekarang tahap selanjutnya Kepmen berati peraturan sudah ada nanti bulan depan kita sudah memberikan IUP WIUP itu ke daerah.‎ Kemudian WIUP daerah yang IUPK menteri yang lelang," jelasnya.

Sebelum wilayah pertambangan dilelang, pemerintah akan menawarkan terlebih dahulu ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara.

‎"Berdasarkan Undang-Undang kan harus penawaran dulu, jadi nanti kita penawaran dulu ke BUMN BUMD. Kalau meminta lebih dari satu nanti dilakukan lelang‎ antara BUMN BUMD. Tapi kalau nggak ada lolos semua nanti dilelang secara umum," tandasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang
ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang

Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Pecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
Pecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar

Perusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya