Atur Ojek Online, Pemerintah Ingin Ada Tarif Batas Atas dan Bawah
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merumuskan sebuah aturan baru demi mengatur keberadaan ojek online (ojol). Dalam hal ini, Menteri Perhubungan memiliki hak diskresi yang tertuang pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara untuk mengeluarkan sebuah Peraturan Menteri.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menyatakan dalam draft kebijakan seputar ojol ini salah satunya mengatur tentang ambang batas tarif menjadi poin penting yang dibahas didalamnya.
"Draft peraturannya sudah dilakukan. Kan sebenarnya itu adalah satu bagian yang meneruskan apa yang sudah diatur oleh kita. Tarif kita ada batas atas-batas bawah, karena yang paling sensitif itu tarif," ujar dia di Jakarta, Rabu (19/12).
Adapun kebijakan terkait transportasi umum telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada aturan tersebut, disebutkan bahwa kendaraan roda dua seperti ojek online tidak termasuk dalam daftar angkutan umum.
Menhub Budi turut mencermati, bahwa profesi ojol kini sudah memberikan penghidupan bagi masyarakat banyak. "Kita melihat bahwa satu kegiatan yang sudah berlangsung, apalagi sudah menghidupi masyarakat banyak, mestinya diatur," tegasnya.
Berkat adanya diskresi yang memberikan kewenangan bagi menteri untuk mengeluarkan peraturan, dia melanjutkan dirinya akan coba menggunakan hak tersebut. "Kita akan mengatur dalam hal perlindungan terhadap mereka (pengendara ojol), bahwa mereka itu mendapatkan tarif yang sesuai," sambungnya.
"Jadi jangan murah tapi juga jangan tinggi. Kalau murah itu mereka tidak bisa mendapatkan uang untuk sehari-hari, kalau tinggi customer-nya nanti tidak mau," dia menambahkan.
Oleh karenanya, dia meneruskan, Kementerian Perhubungan akan mensosialisasikan kepada operator untuk memberikan kepastian terkait ambang batas tarif ojek online. "Saya minta kepada operator, tarifnya itu wajar, jangan ada diskon yang berlebihan. Tapi sebaliknya, saya juga sampaikan, saya juga menjamin bahwa tidak mungkin kita memenuhi suatu tarif yang tinggi, karena itu membuat ojol yang tadinya jadi alternatif yang murah menjadi tidak murah lagi," tuturnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR
Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaAnies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran Janji Beri Kepastian Hukum untuk Ojek dan Taksi Online
Prabowo-Gibran berjanji untuk meningkatkan kesejahteraan ojek online.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hore! Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024
Mulai tahun ini, pengemudi ojek online dan kurir paket dapat THR dari perusahaan.
Baca SelengkapnyaAturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaDiserbu Ojol Minta Solusi Payung Hukum, Anies Baswedan Tawarkan Rumusan Pola Kerja Baru
Driver ojol mengeluhkan sistem mitra dengan aplikator yang dinilai banyak merugikan
Baca SelengkapnyaPrabowo Janji Perjuangkan Kesejahteraan Ojek Online
Prabowo memberikan rasa hormat kepada Ojol karena mempertaruhkan nyawanya demi keluarga.
Baca SelengkapnyaInfo Terbaru: Pemerintah akan Bahas Aturan THR untuk Ojol dan Kurir Pada Mei 2024
Kemnaker sudah menyiapkan tim untuk pembahasan aturan tersebut, sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca Selengkapnya