Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Sri Mulyani gratiskan biaya balik nama aset peserta Tax Amnesty

Alasan Sri Mulyani gratiskan biaya balik nama aset peserta Tax Amnesty Menkeu Sri Mulyani di Bea Cukai. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 memberi fasilitas istimewa para wajib pajak (WP) yang telah mengikuti program pengampunan pajak atau Tax Amnesty (TA) untuk melakukan balik nama aset atau harta yang mereka miliki.

Kebijakan ini diperlukan karena banyak WP yang tidak mendeklarasikan seluruh hartanya pada saat ikut program TA. Banyak aset atau harta terutama dalam bentuk tanah dan bangunan yang tidak memakai nama pemilik asli.

"Dalam pernyataan harta bersih, maka kemudian muncul kebutuhan untuk mengubah harta yang selama ini diatasnamakan pada pihak lain. Karena sudah dideklarasikan dalam TA oleh para WP yang ikut TA, maka harta dalam bentuk tanah dan bangunan yang diatasnamakan pada orang lain itu, maka dikembalikan kepada pemilik aslinya," kata Sri Mulyani, dalam acara sosialisasi PMK 165 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (27/11).

Perempuan yang akrab disapa Ani tersebut menjelaskan, proses balik nama tersebut biasanya membutuhkan berbagai jasa dari notaris, PPAT, dan BPN. Namun, para WP yang telah mengikuti program TA memiliki keistimewaani dalam proses balik nama.

"Kami memberikan fasilitas untuk kebebasan (gratis) bea pengalihan nama tersebut sampai 31 Desember 2017. Jadi walaupun TA sudah selesai maret yang lalu, bapak ibu yang masih punya tanah mungkin waktu beli pakai nama Adik, istri, atau menantu, sekarang sudah diakui hartanya dan akan dibaliknamakan kepada nama WP asli yang membeli aset tersebut," ujarnya.

Proses tersebut difasilitasi oleh negara sehingga tidak perlu membayar pajak untuk balik nama. Selain itu, proses tersebut tidak perlu surat dokumen tapi cukup dengan SKB atau surat keterangan ke BPN untuk melakukan pengalihan nama tersebut.

Ani sendiri sudah melakukan koordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang ( ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN), Sofyan A. Djalil terkait fasilitas balik nama tersebut.

"Untuk memberikan keyakinan bahwa dalam proses pengubahan dari harta tanah dan bangunan dari nominee kepada pemilik asli hanya dibutuhkan surat keterangan dan SKB. Kami memang mendengar banyak yang mengatakan, ternyata notarisnya tidak menerima. Sehingga kami undang ikatan notaris dan ikatan PPAT. Kita harapkan sosialisasi untuk menjelaskan kepada para notaris dan seluruh aparat BPN."

Ani menekankan, fasilitas ini hanya berlaku untuk harta atau aset yang dideklarasikan dalam TA dan dokumen dengan kondisi di lapangan harus sesuai. Misal, jika tertera luas tanah 500 hektare maka akan disesuaikan dengan luas asli di lapangan. "Itu yang kemudian juga kita lakukan beberapa hal yang sifatnya verifikasi."

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri AHY Tetapkan Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf Gratis

Menteri AHY Tetapkan Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf Gratis

AHY menegaskan, pengurusan sertifikat tanah wakaf bebas biaya alias gratis.

Baca Selengkapnya
Kumpulan Komentar Sri Mulyani soal Program Makan Siang Gratis Diusung Prabowo-Gibran

Kumpulan Komentar Sri Mulyani soal Program Makan Siang Gratis Diusung Prabowo-Gibran

Usai rapat bersama Presiden Joko Widodo, Sri Mulyani menyampaikan pemerintah telah menargetkan defisit APBN 2025 maksimal di angka 2,8 persen.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Malaysia Gratiskan Tarif Jalan Tol pada H-2 Lebaran, Ini Alasannya

Pemerintah Malaysia Gratiskan Tarif Jalan Tol pada H-2 Lebaran, Ini Alasannya

Pemerintah Malaysia menggratiskan tarif jalan tol pada H-2 lebaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Benarkah Anggaran Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Masuk APBN 2025? Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini

Benarkah Anggaran Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Masuk APBN 2025? Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini

Sri Mulyani menyebut, saat ini belum ada pembahasan khusus terkait penggunaan anggaran untuk program makan siang gratis.

Baca Selengkapnya
Malaysia Gratiskan Tol saat Mudik, DPR: Masa Kita Kalah

Malaysia Gratiskan Tol saat Mudik, DPR: Masa Kita Kalah

Anggota DPR meyakini pemerintah akan tetap untung meski menggratiskan tarif tol saat arus mudik dan balik.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Sri Mulyani Sudah Siapkan Ruang Fiskal untuk Program Makan Siang Gratis di APBN 2025

Ternyata, Sri Mulyani Sudah Siapkan Ruang Fiskal untuk Program Makan Siang Gratis di APBN 2025

Meski begitu, Sri Mulyani memastikan pembahasan RAPBN 2025 harus dalam postur yang terjaga dengan batas toleransi.

Baca Selengkapnya
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.

Baca Selengkapnya