Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akhir tahun, pemerintah impor 200.000 ekor Sapi Bakalan Australia

Akhir tahun, pemerintah impor 200.000 ekor Sapi Bakalan Australia Sapi impor dari Australia. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemerintah telah sepakat untuk mengimpor sapi bakalan sebanyak 200.000 ekor. Kebijakan tersebut Kebijakan ini akan dilakukan sepanjang kuartal keempat 2015.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan impor sapi bakal tersebut disebabkan belum adanya infrastruktur penunjang seperti balai karantina sapi bakalan yang datang dari luar negeri. Untuk itu, pemerintah akan memberikan kuasa pembiakan kepada 11 perusahaan.

"Kalau sapi bakalan 200.000 sudah, bahkan sudah ditandatangani Menteri Pertanian. Tinggal teknis pembagiannya.‎ Itukan ada yang bisnisnya seperti itu (pembiakan) ada 11 atau berapa sudah terbentuk," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (25/9).

Seperti diketahui, pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan yang menyatakan impor sapi berdasarkan 'country base' atau hanya boleh dari negara yang bebas penyakit mulut dan kuku (PMK).‎

Tujuannya melepaskan dominasi Australia sebagai pengimpor sapi. Namun, regulasi yang telah siap ini tidak diikuti kelengkapan infrastruktur.

"Tadi Kemendag mengadakan infrastruktur belum memadai sehingga masih belum bisa melakukan impor sapi dari negara non Australia tahun ini," jelas Darmin.

Sebelumnya, Australia tidak lagi menjadi pemasok utama impor sapi di Indonesia karena pemerintah buka peluang impor sapi dari negara lain. Pemerintah bakal merevisi aturan impor sapi yang tertuang dalam UU No 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Namun, revisi aturan impor sapi tersebut tidak bisa dilakukan tahun ini lantaran infrastruktur karantina belum siap. Untuk itu, pemerintah tengah menyiapkan infrastruktur pendukung dalam aturan tersebut.

"Tahun ini tidak mungkin, karena harus ada karantina dulu. Cuma sudah dipikirkan sama pemerintah. Negara mana saja boleh cuma ketentuannya harus ditaruh di karantina dulu," ujar Pelaksana Tugas Dirjen perdagangan luar negeri kementerian Perdagangan‎ Karianto Suprih di kantornya, Jumat (25/9). (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP