Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada Aturan Baru soal TJSL, PLN Bentuk Struktur Manajemen Baru CSR

Ada Aturan Baru soal TJSL, PLN Bentuk Struktur Manajemen Baru CSR PLN. merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) telah membuat struktur manajemen CSR untuk merespons terbitnya Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

VP Corporate Social Responbility (CSR) PT PLN, Agus Yuswanta mengatakan, setelah membuat struktur manajemen CSR pada Mei 2021, PLN juga menjalankan beberapa program CSR.

"CSR biasanya hanya dikenal dengan CID, namun saat ini sudah tidak lagi. Bagaimana kami merencanakan program CSR, tentunya kita harus mengetahui isu-isu yang berkembang, lalu memetakan stakeholder siapa saja yang terlibat, lalu mengintegrasikan dalam SDGs," ujar Agus dalam diskusi daring Energy Editor Society (E2S) bertajuk Visi Top Management BUMN dalam Program TJSL dikutip dari Antara, di Jakarta.

Selain Agus, hadir dalam diskusi adalah Riki F Ibrahim. Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero), Abdullah Umar, Senior Vice President Corporate Secretary PT Timah Tbk, dan Arya Dwi Paramita, VP CSR&SMEPP Management PT Pertamina (Persero).

Pemerintah melalui Kementerian BUMN kembali mengubah peraturan terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan BUMN dengan diterbitkannya Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/04/2021. Peraturan tersebut diklaim sebagai penyempurnaan dari Permen BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Permen BUMN PER-02/MBU/04/2020 tentang perubahan ketiga atas Permen 2015.

Permen yang ditetapkan Menteri BUMN Erick Thohir pada 8 April 2021 telah menetapkan secara jelas bahwa program TJSL BUMN direncanakan dan dilaksanakan oleh direksi.

Menurut Agus, di PLN ada tiga program unggulan, PLN pintar, power, green. Lalu ada juga program yang bersifatnya social investment atau donasi. "Kami kunci anggarannya adalah 50 persen dari total anggaran yang ada, ini minimal. Misalnya di sisi pembangkit, PLTU itu kan menghasilkan FABA, ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat utk membuat batako yang bermanfaat dalam membangun rumah," ungkap dia.

Menurut Agus, program lainnya yang dijalankan PLN adalah TOS atau tempat olah sampah. Di sini sampah diolah menjadi pelet lalu menjadi gas yang bisa dimanfaatkan oleh PLT kami. Di sisi masyarakat bisa kurangi sampah, di sisi PLN bisa hemat bahan bakar minyak.

Sementara Arya Dwi Paramita, Vice President CSR and SMEPP Pertamina, mengatakan di sektor energi, Pertamina melihat Permen TJSL dari sisi mitigasi dan share value sustainability.

"Lalu melihat bagaimana yang relevan dengan industri kita. Jadi harus ada yang fokus sesuai core kompetensi. Di sektor energi adalah untuk kepentingan pengembangan, kehadiran perusahaan energi pasti akan memberikan ketahanan energi," kata Arya.

Menurut Arya, Pertamina melihat Kementerian BUMN sudah membuat kluster sesuai industrinya. Pertamina melalui direktur utama juga sudah menyampaikan ke Kementerian BUMN strategi yang dilakukan Pertamina.

"Pasti memang akan beririsan dengan industri lain. Kami melihat dari seluruh aspek perusahaan," katanya.

Pertamina, kata Arya, menjalankan program yang berbasis masyarakat. Permen BUMN Nomor 5 saling berkaitan dengan Permen LHK, ada irisan yang saling mendukung. "Contoh kami menjalankan program dari PHM. Di Kalimantan kami bertemu dengan dinas LHK lalu diarahkan untuk memanfaatkan sampah yang bisa menghasilkan gas methan," ungkapnya.

Antisipasi di Tengah Pandemi

Direktur Utama Geo Dipa Energi Riki F Ibrahim mengatakan kebijakan baru Program TJSL perusahaan BUMN merupakan upaya pemerintah mengantisipasi atau melaksanakan perbaikan. Kebijakan saat ini yang tengah mengalami pandemi Covid-19, transisi energi, tentunya harus segera bangun inovasi dan melakukan terobosan.

"Kami sebagai satu satu BUMN yang khusus melaksanakan pembangunan PLTP, termasuk eksplorasi harus menyikapi bagaimana melakukan transisi," kata dia.

Selain itu, lanjut Riki, bagaimana operasionalnya dan hubungannya dengan masyarakat, juga tidak lupa dengan pelaksanaan kebijakan-kebijakan. Capaian development goals 2030 melalui program TJSL.

"Ini kewajiban kita semua tidak hanya BUMN, namun juga swasta juga harus mengambil bagian lebih dalam hal ini," kata dia.

Kegiatan TJSL merupakan komitmen perusahaan dan membangun yang sifatnya sustainable. Selama ini sudah dilakukan sesuai kapasitas perusahaan. Tentu hal ini harus juga dikaitkan dengan bagaimana adanya manfaat dengan ekonomi, sosial lingkungan dan hukum serta tata kelola serta terukur dampaknya dapat dipertanggungjawabkan dan merupakan bagian dari pendekatan bisnis perusahaan.

"Pandangan kami positif Kementerian BUMN mendorong empowerment kepada perusahaan-perusahaan. Kami sebagai kepanjangan BUMN maka harus unik harus berikan contoh kepada swasta. Inilah pemerintah buktikan bahwa kepedulian terhadap sosial itu penting. Kita harus bangun creating share value," ungkap Riki.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS

Aturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS

Dalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja PNS hingga ASN

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya

PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya

Salah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Strategi Amankan Suara di Jateng

Jelang Pencoblosan, TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Strategi Amankan Suara di Jateng

TPN tidak akan mengubah strategi khusus di Jateng.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama

Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama

RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.

Baca Selengkapnya
TPN Tegaskan 21 Program Ganjar-Mahfud Bukan Sekadar Janji, Bisa Dikerjakan Satu Periode

TPN Tegaskan 21 Program Ganjar-Mahfud Bukan Sekadar Janji, Bisa Dikerjakan Satu Periode

Sebab, 21 program itu dibuat berdasarakan kajian mendalam, termasuk soal pendanaan

Baca Selengkapnya
TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN

TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN

Jenderal Bintang Empat TNI tersebut belum bisa menjabarkan waktu pastinya untuk pemindahan prajurit.

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Sebut Pelanggaran 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Termasuk Peristiwa 'Pecah Telur'

Bawaslu Sebut Pelanggaran 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Termasuk Peristiwa 'Pecah Telur'

Bagja mengatakan bahwa kasus hukum yang melibatkan tujuh orang mantan anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut merupakan peringatan kepada PPLN lainnya.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Pemerintah akan Bahas Aturan THR untuk Ojol dan Kurir Pada Mei 2024

Info Terbaru: Pemerintah akan Bahas Aturan THR untuk Ojol dan Kurir Pada Mei 2024

Kemnaker sudah menyiapkan tim untuk pembahasan aturan tersebut, sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.

Baca Selengkapnya