Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

600 Perusahaan tambang nikel terancam tutup

600 Perusahaan tambang nikel terancam tutup ilustrasi.

Merdeka.com - Sebanyak 600 perusahaan tambang nikel terancam kolaps jika Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 7 Tahun 2012 tentang tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral diberlakukan.

"600 itu merupakan anggota asosiasi dan untuk membuka tambang, satu perusahaan telah menginvestasikan USD 4-6 juta," tegas Ketua Asosiasi Nikel Indonesia Ihsan Saleh  di sela pertemuan tahunan di Jimbaran, Bali, Kamis (29/3).

Di sisi lain, lanjut dia, tidak mungkin membangun pabrik peleburan nikel dalam waktu cepat singkat sesuai yang diamanatkan Permen ESDM No 7 Tahun 2012. "Awal tahun Permen itu baru disosialisasikan dan Mei kita sudah harus bangun pabrik," imbuhnya.

Shelby menjelaskan, belum tersedianya infrastruktur dan suplai energi yang memadai untuk pembangunan pabrik peleburan nikel merupakan salah satu alasan penolakan para pengusaha. Apalagi sekitar 80-90 persen tambang nikel beroperasi di wilayah Indonesia Timur.

Padahal, kata dia, Indonesia saat ini disebut sebagai pengekspor nikel terbesar di dunia dengan nilai ekspor mencapai 32 juta ton nikel atau USD 150 miliar pada 2011. Negara tujuan ekspor utama yakni China, Jepang dan Eropa.

Karena itu, target ekspor yang ditetapkan pemerintah pada 2012 sekitar USD 230 miliar diperkirakan tidak akan tercapai seiring dengan ditetapkannya peraturan menteri itu. "Bagaimana mau ekspor, kalau kita tidak bisa bangun pabrik," imbuh Shelby.

Untuk kebutuhan nikel dalam negeri, akan dipenuhi oleh PT Inco dan Antam. "Pilihannya tinggal hancur dan berapa banyak tenaga kerja yang akan menganggur. Satu tambang saja ada 300 karyawan," tandas Shelby.

Saat ini, kata Shelby, pihaknya sedang mengajukan judicial review karena Peraturan Menteri ESDM No 7 tahun 2012 dinilai bertentangan secara legal dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral dan batubara, di mana disebutkan pada pasal 170, pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian paling lambat lima tahun sejak UU ini diundangkan. "Kita minta diundur, karena sesuai undang-undang tahun 2014," katanya. (mdk/oer)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP