Tata Cara Menghilangkan Najis Berdasarkan Macamnya
Merdeka.com - Dalan agama Islam ada istilah yang namanyanajis. Secara bahasa, najis atau najasah berarti kotoran. Sehingga ketika terkena najis, umat muslim dilarang beribadah. Lebih dulu harus membersihkannya.
Tata cara menghilangkan najis pun dapat dibersihkan berdasarkan jenis najisnya, dan tidak dilakukan sembarangan. Sebagai umat muslim, alangkah baiknya mengetahui segala hal tentang najis demi mendapatkan diri yang suci ketika berhadapan dengan Allah SWT.
Berikut tata cara menghilangkan najis berdasarkan macamnya dirangkum dari berbagai sumber:
Najis Menurut Syara
Dalam agama Islam, dikenal suatu semobyan Kebersihan sebagian dari iman, sehingga menjadi seuatu kewajiban bagi umat Islam untuk berusaha menjaga kebersihan diri dan lingkungannya. Allah dan Rasul-Nya juga mencintai kebersihan.
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Ibnu Abbas r.a bahwa,
Rasulullah Shallallahualaihi Wasallam melewati dua kuburan. Lalu beliau bersabda:kedua orang ini sedang diadzab, dan mereka diazab bukan karena dosa besar. Orang yang pertama diadzab karena berbuat namimah (adu domba). Adapun yang kedua, ia diadzab karena tidak membersihkan diri dari sisa kencingnya (HR. Muslim no. 292)
Najis Menurut Syara, misalnya :
Macam-Macam Najis
Najasah Mukhaffafah (ringan)Najis ringan ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya. Bagi orang dewasa, termasuk madzi, air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket.Najis Mutawashitah (sedang)Najis mutawasitah ini sifatnya sedang, seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia, serta binatang, kecuali air mani. Lalu cairan yang memabukkan susu hewan yang tidak halal untuk dikonsumsi, bangkai, tulang dan bulunya. Najis jenis ini terbagi lagi menjadi dua macam, yakniNajis AiniyahNajis yang berwujud dan berbekas, serta memiliki rasa atau tercium baunya. Najis ini bisa dibersihkan dengan cara membasuhkan air sebanyak satu atau tiga kali, hingga najis menghilang.Najis HukmiyahNajis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing, atau arak yang mengering dan sebagainya. Bisa disucikan dengan cara dialiri air pada bagian yang terkena najis.Najis Mughallazhah (berat) atau najasah tsaqilahNajis yang mugholladzhoh adalah najis yang sifatnya berat, seperti najis anjing dan babi, serta keturunannya.
Tata Cara Menghilangkan Najis
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comNajasah Mukhaffafah (ringan)Cara membersihkan najis yang terkena air kencing bayi laki-laki, cukup dengan memercikakkannya. Hal ini tidak berlaku jika sang bayi sudah mulai makan selain asupan ASI.Hadits dari Abu Samh Malik radhiallahuanhu, ia berkata: Air kencing anak perempuan itu dicuci, sedangkan air kencing anak laki-laki itu dipercikkan (HR. Abu Daud 377, An Nasai 303, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasai)Kemudian cara membersihkan air madzi dari kemaluan tadi, berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahuanhu, ia berkata:Miqdad bin Al Aswad mengutusku kepada Rasulullah Shallallahualaihi Wasallam. Lalu aku bertanya mengenai madzi yang keluar dari seseorang, bagaimana menyikapinya? Lalu Rasulullah Shallallahualaihi Wasallam bersabda: berwudhulah dan percikkan kemaluanmu dengan air (HR. Muslim 303).
Najis Mutawashitah (sedang)
Barang yang terkena najis mutawashitah dapat suci dengan cara dibasuh, asal sifat-sifat najisnya, seperti bau, warna, dan rasanya hilang. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Mutafaq alaih, dari Anas bin Malik radhiallahuanhu, beliau berkata:Seorang arab badwi kencing di satu bagian masjid, maka orang-orang pun hendak memarahinya. Namun Nabi Shallallahualaihi Wasallam mereka. Ketika ia selesai kencing, Nabi Shallallahualaihi Wasallam memerintahkan untuk menyiram air kencingnya dengan seember air (HR. Bukhari no. 221, Muslim no. 284).Cara mensucikan najis mutawashitah berikutnya tertuang dalam sebuah kisah dalam hadits, ketika Asma binti Abi Bakr, beliau berkata, Seorang wanita pernah mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam kemudian dia berkata, :Di antara kami ada yang bajunya terkena darah haidh. Apa yang harus kami perbuat? Beliau shallallahu alaihi wa sallam menjawab :Singkirkan darah haidh dari pakaian tersebut kemudian keriklah kotoran yang masih tersisa dengan air, lalu cucilah. Kemudian shalatlah dengannya. (HR. Bukhari 225)
Najis Mughallazhah (berat) atau Najasah Tsaqilah
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comBarang yang terkena najis mughallazhah seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya menggunakan air yang dicampur tanah bersih.Bisa juga dengan cara menggosokkan tanah dengan gerakan searah pada tangan yang terjilat anjing. Setelah itu baru dibilas bersih menggunakan air.Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, dari Abu Hurairah, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda Cara menyucikan bejana di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dicuci sebanyak tujuh kali dan awalnya dengan tanah. (Muttafaq `alaihi).
Najis yang Dimaafkan (Mafu)
Najis yang dimaafkan maksudnya Anda tidak perlu membasuh atau mencucinya, seperti najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, debu dan air lorong-lorong yang memercik sedikit dan sulit menghindarinya.Ada pula binatang tikus atau cecak yang jatuh ke dalam minyak atau makanan beku. Wajib membuang bagian dari minyak beku atau makanan yang terkena najis tadi. Bagian yang sekiranya aman, masih bisa dikonsumsi.Apabila minyak atau makanannya dalam bentuk cairan, lalu terkena binatang tadi, sebaiknya dibuang semua. Karena sudah tidak bisa dibedakan lagi mana yang najis dan mana yang tidak. Cairannya mudah tercampur dengan najis dari binatang.Itulah tata cara menghilangkan najis berdasarkan macamnya. Bersuci dan menjaga kebersihan merupakan bentuk ibadah kepada Allah yang ringan, serta tentunya baik demi menjaga kesehatan kita. Semoga bermanfaat.
(mdk/kur)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya