Detik-Detik Kurir Narkoba Dibuntuti Polisi di Bali, Bawa Ekstasi Rp1,28 Miliar buat Diedarkan di Tempat Dugem

Berdasarkan hasil penghitungan, barang bukti yang diamankan berupa tablet narkotika warna merah muda berlogo TMT sebanyak 1.284 butir.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Detik-Detik Kurir Narkoba Dibuntuti Polisi di Bali, Bawa Ekstasi Rp1,28 Miliar buat Diedarkan di Tempat Dugem
Jumpa pers Polda Bali soal pengungkapan narkoba (merdeka.com)

Polda Bali menangkap seorang pria berinisial AB (34), warga asal Jember, Jawa Timur, karena kedapatan memiliki narkotika jenis MDMA atau ekstasi sebanyak 1.284 butir dengan berat netto sekitar 634 gram. Tersangka AB diduga berperan sebagai kurir.

Ia ditangkap di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Teges Nunggal, Desa Bualu, Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (12/4) sekitar pukul 20.20 WITA.

"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.284 butir dengan berat netto sekitar 634 gram," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant saat konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (24/4).

Ditangkap di Tempat Hiburan Malam, Barang Bukti Disembunyikan di Plafon Kamar Kos

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan Desa Bualu yang menyasar peredaran di tempat hiburan malam. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AB di salah satu room tempat hiburan malam di kawasan Benoa.

Dari penggeledahan awal, polisi menemukan tiga pecahan tablet yang diduga merupakan ekstasi. Setelah penangkapan, petugas melakukan pengembangan ke tempat tinggal atau kamar indekos tersangka di wilayah Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang disembunyikan di atas plafon kamar.

"Dari hasil penggeledahan di kamar kos, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di atas plafon berupa satu kotak berisi lima plastik bening yang masing-masing berisi tablet warna merah muda berlogo TMT," imbuhnya.

Berdasarkan hasil penghitungan, barang bukti yang diamankan berupa tablet narkotika warna merah muda berlogo TMT sebanyak 1.284 butir, dengan berat 657,06 gram bruto atau 634,11 gram netto. Nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp1.284.000.000.

Menunggu Instruksi Bos Berinisial N

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang tidak dikenal atas arahan seorang pria berinisial N, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang itu disebut diambil di kawasan Jalan Sunset Road, Kuta.

Selain itu, tersangka mengaku menjalankan aksinya karena alasan ekonomi.

"Tersangka ini sudah kita ikuti dan kita lakukan pembuntutan. Dia masuk ke salah satu tempat hiburan atau kafe di situ, dan dia rencananya memang akan diedarkan. Tetapi akan menunggu perintah dari (bosnya) bernisial N tersebut," jelasnya.

Menurut polisi, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah kafe atau tempat hiburan malam di Bali. Namun, lokasi pastinya masih menunggu instruksi dari pengendalinya.

"Belum kita ketahui upahnya berapa, karena nanti kalau barang sudah diterima baru akan dibayar," ujarnya.

Selamatkan 1.284 Jiwa

Dari pengungkapan kasus ini, Polda Bali menyebut berhasil mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp1,28 miliar serta menyelamatkan 1.284 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Rekomendasi