Seorang pilot maskapai asing asal Malaysia berinisial MS ditangkap setelah kedapatan membawa puluhan ribu pil ekstasi dan sabu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri menemukan 70.114 butir narkotika jenis MDMA (ekstasi) seberat sekitar 26 kilogram serta 4 gram sabu dari barang bawaannya.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang internasional di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (29/7).
Saat menganalisis hasil pemindaian mesin X-ray, petugas mencurigai sebuah koper. Koper tersebut kemudian diketahui dibawa oleh MS yang saat itu mengenakan seragam pilot usai tiba dari penerbangan internasional.
Petugas lalu mengarahkan MS beserta koper dan barang bawaannya ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pengecekan lebih mendalam.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 14 bungkus besar berisi narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) dengan berat 26 kilogram bruto atau 25.194,83 gram netto. Barang tersebut disembunyikan di dalam koper milik MS.
Selain ekstasi, petugas juga menemukan 4 gram bruto metamfetamin atau sabu di dalam tas yang dibawa pilot tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, MS mengaku diminta seseorang membawa narkotika itu ke Jakarta dengan imbalan 50.000 Ringgit Malaysia. Setibanya di Indonesia, barang tersebut rencananya akan diambil oleh seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik dan diduga merupakan warga negara Malaysia.
MS juga mengaku pernah dua kali membawa narkotika, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali dalam pengiriman yang berhasil digagalkan di Jakarta. Keterangan tersebut masih didalami untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Menindaklanjuti temuan itu, Bea Cukai berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya kerja sama antarinstansi dalam menghadapi modus baru penyelundupan narkotika.
"Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dan kolaborasi yang erat antara Bea Cukai dengan Bareskrim Polri. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara," ujarnya.
Djaka menegaskan, Bea Cukai akan terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk mencegah masuknya narkotika ke Indonesia. Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Dari pengungkapan tersebut, petugas memperkirakan sekitar 130.020 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan juga disebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp207,9 miliar.