Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba dengan menyita 86,386 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi. Enam orang ditangkap dalam rangkaian operasi lintas wilayah, sementara dua lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan di wilayah Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau," kata Eko, Selasa (4/8/2026).
Pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, penyisiran dimulai di kawasan Sungai Pekaitan. Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menemukan empat kardus dibungkus plastik bening yang disembunyikan di semak-semak. Barang itu diawasi hingga air sungai mulai pasang pada sore hari.
Advertisement
Penyisiran di Sungai Pekaitan dan Penangkapan Irham
Menjelang petang, pergerakan terhadap paket mulai terpantau.
"Sekira pukul 16.30 WIB, terlihat seorang laki-laki memindahkan keempat kardus tersebut ke dalam sebuah boat. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang diketahui bernama Irham," kata Eko.
Dari pemeriksaan awal, Irham mengaku diperintah Amat Raya untuk mengambil empat kardus dan membawanya ke pesisir Sungai Rokan di Kecamatan Pekaitan. Ia juga mengaku sudah beberapa kali melakukan pengambilan paket, dengan upah Rp 5 juta untuk enam kardus, Rp 3 juta untuk lima kardus, dan Rp 2 juta untuk tiga kardus.
Berbekal keterangan Irham, tim bergerak ke pesisir Sungai Rokan. Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas menangkap Amat Raya, Suryaman Hadi Wijaya, dan Thoriq Muzakkisyah. Di lokasi, diamankan pula satu unit Daihatsu Xenia warna silver bernomor polisi B 2250 PBY yang diduga disiapkan sebagai sarana pengangkut narkotika.
Advertisement
Controlled Delivery ke Palembang, Jaringan Diikuti
Pengembangan perkara dilakukan melalui operasi controlled delivery ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Tim mendapat dukungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur untuk pemantauan dan penindakan terhadap jaringan.
Menurut Eko, Suryaman bertindak menaruh kendaraan sesuai instruksi koordinator jaringan.
"Sesuai arahan Punay, tersangka Suryaman Hadi Wijaya meletakkan kendaraan yang membawa barang yang diduga narkotika di area parkir Hotel Arista Palembang, kemudian meninggalkan lokasi tersebut," jelas Eko.
Setelah pemetaan area dan pemantauan, sekitar pukul 17.00 WIB petugas melihat seorang pria mengambil kendaraan itu di parkiran Hotel Arista Palembang. Yang bersangkutan, Yohanes Nero Sandra, ditangkap. Dalam interogasi awal, Yohanes mengaku diperintah seseorang bernama Bos Aeng (DPO) untuk mengambil kendaraan yang diduga berisi narkotika. Penyidik kemudian menelusuri hingga ke Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, dan pada Sabtu, 1 Agustus 2026 menangkap Meliasari yang diduga membantu Yohanes.
Advertisement
Peran Jaringan Peredaran Narkoba dan Modus Kunci di Knalpot
Irham menyebut telah empat kali menerima perintah dari Amat Raya. Adapun Amat Raya mengaku diperintah Punay (DPO) untuk mengambil paket diduga narkotika dengan upah Rp 1 juta per kilogram.
Suryaman Hadi Wijaya mengaku dua kali menerima perintah dari Punay dan memperoleh upah Rp 133 juta. Modus operandi jaringan antara lain membeli kendaraan baru untuk mengangkut narkotika, memarkirkannya di lokasi yang telah disepakati, mengunci kendaraan, lalu menyembunyikan kunci di dalam knalpot agar dapat diambil penerima sesuai arahan Punay.
Thoriq Muzakkisyah mengaku baru pertama terlibat dan dijanjikan imbalan Rp 100 juta. Sementara itu, Yohanes menyebut mengenal Bos Aeng melalui Agustinus Ratu dan dijanjikan upah Rp 40 juta untuk memindahkan kendaraan. Polisi menetapkan dua DPO: Punay yang diduga mengendalikan jaringan dan Bos Aeng yang diduga mengatur penerimaan barang di Palembang.
Seluruh tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara. Barang bukti juga akan diuji di Laboratorium Forensik.
"Melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat. Melaksanakan pemberkasan perkara untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Eko.