Seorang pengacara bernama Mutiara Manafe yang berpraktik di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkapkan bahwa ia mengalami tindakan tidak menyenangkan saat mendampingi kliennya yang merupakan korban dugaan penipuan dan penggelapan uang di Polsek Maulafa pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WITA. Dalam penuturannya kepada Liputan6.com, Mutiara menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika ia tiba di Polsek Maulafa dengan tujuan memberikan pendampingan hukum kepada kliennya yang ingin membuat laporan.
Setibanya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Mutiara menemukan ruangan dalam keadaan kosong tanpa kehadiran petugas piket atau penjaga. Ia bahkan melihat salah satu anggota piket yang sedang tertidur di kursi di ruangan sebelah, sehingga ia memutuskan untuk menyapa dan menunggu hingga petugas tersebut terbangun.
Setelah menunggu sekitar sepuluh menit, anggota piket yang bernama Kris Herewila akhirnya muncul. Namun, suasana menjadi tidak menyenangkan ketika Kris langsung menanyakan rincian kasus dengan nada yang kasar. Ketika diskusi berlangsung, anggota piket lainnya yang bernama Ari juga bergabung dalam percakapan tersebut.
Meskipun diskusi dilanjutkan, ketegangan semakin meningkat akibat perilaku dan cara bicara Kris. Tiba-tiba, Kris membentak Mutiara dengan ungkapan yang dianggap tidak pantas.
"Hai bodoh, kamu lihat sini saya memberitahu kamu agar jangan memaksa," ujar polisi bernama Kris itu seperti yang diungkapkan oleh Mutiara.
Selain itu, Mutiara juga mengalami perlakuan tidak menyenangkan berupa hinaan dan intimidasi dari pihak kepolisian, bahkan mereka menolak untuk menerima laporan kliennya tanpa memberikan penjelasan yang jelas.
Advertisement
Setelah insiden tersebut, dia mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan kejadian itu kepada Propam Polri terkait tindakan arogan yang dilakukan oleh oknum polisi.
"Sudah dilaporkan ke Propam Polri. Surat penerimaan pengaduan juga sudah saya terima," ujarnya.
Dia sangat menyayangkan sikap aparat kepolisian yang seharusnya bersikap profesional dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, terutama kepada korban yang tengah mencari keadilan. Diharapkannya, akan ada tindakan tegas terhadap polisi yang dianggap telah merusak citra institusi kepolisian.
Menanggapi insiden tersebut, Polresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari menyatakan telah memerintahkan Propam dan Siwas untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat.
"Ya kita sedang tindak lanjuti permasalahan tersebut dengan perintahkan tim pengawasan propam dan siwas," katanya secara singkat.