Wasiat Terakhir Lansia Tewas Dianiaya di Minimarket Bandung ke Keluarga: Jangan Pernah Merugikan Orang Lain

Kepergian Ade meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan warga sekitar yang selama ini mengenalnya sebagai sosok penuh empati dan peduli terhadap lingkungan.

Robby Bouceu
Oleh Robby Bouceu - Reporter
Wasiat Terakhir Lansia Tewas Dianiaya di Minimarket Bandung ke Keluarga: Jangan Pernah Merugikan Orang Lain
Wati istri dan Tina Karina putri sulung Ade Dedi lansia dianiaya di minimarket di Bandung lalu tewas (Merdeka.com)

Ade Dedi (62) menjadi korban penganiayaan berujung maut di area parkiran sebuah minimarket di Jalan AH Nasution, Kelurahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Selasa (6/1) dini hari. Kepergian Ade meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan warga sekitar yang selama ini mengenalnya sebagai sosok penuh empati dan peduli terhadap lingkungan.

Di tengah suasana duka, keluarga masih mengingat pesan sederhana yang kerap disampaikan almarhum kepada anak-anaknya yakni "jangan pernah melakukan perbuatan yang merugikan orang lain". Hal itu disampaikan oleh putri sulung Ade, Tina Karina (40), saat ditemui di kediamannya di kawasan Jalan Lio Selatan, Cipadung Wetan, Rabu (14/1).

“Yang ditanamkan kepada anak-anaknya adalah satu, jangan pernah merugikan orang lain. Berbuat baiklah, dalam apapun berbuat baiklah,” ungkap Tina.

Dikenal Sebagai Pribadi yang Menghormati Orang Lain

Tina menuturkan, pesan tersebut bukan sekadar nasihat, tetapi juga tercermin dalam keseharian sang ayah. Ade dikenal sebagai pribadi yang menghormati siapa pun tanpa memandang usia maupun latar belakang. Ia selalu menempatkan diri dengan penuh empati, baik kepada anak-anak, orang yang lebih tua, maupun mereka yang sebaya.

Di lingkungan tempat tinggalnya, Ade juga dikenal aktif membantu menjaga keamanan sebagai petugas linmas.

“Karena abah orangnya begitu. Mau anak kecil, mau orang dewasa, mau sepantarannya, selalu menghormati abah,” ujarnya.

Menurut Tina, almarhum bukan sosok yang angkuh dalam pergaulan. Meski dikenal tegas dalam berbicara dan bersikap, ketegasan itu justru membuatnya dihormati dan disayangi banyak orang.

“Karena abah itu tidak punya sifat angkuh. Abah memang orangnya tegas. Abah memang ngomongnya tegas. Tapi disayang sama semua,” katanya.

Atas peristiwa tragis yang merenggut nyawa sang ayah, Tina mengaku keluarga tak pernah menyangka kejadian tersebut akan berujung fatal. Pada malam kejadian, keluarga tidak terlalu khawatir karena almarhum memang kerap membantu menjaga keamanan lingkungan.

Kronologi Keluarga Dikabari

Terkait kronologi awal peristiwa, Tina mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia baru mendapat kabar setelah ayahnya ditemukan tergeletak pingsan di depan minimarket.

Awalnya, seorang warga datang ke rumah dan melaporkan adanya orang mencurigakan di sebuah minimarket. Mendengar laporan itu, Ade langsung bergegas menuju lokasi. Namun tak lama berselang, seorang warga kembali datang membawa kabar buruk.

“Teteh, itu abah ada yang nonjok di Alfa langsung pingsan,” tuturnya menirukan ucapan warga tersebut.

Tina bersama suami dan ibunya, Wati (60), segera menuju minimarket tempat kejadian. Di sana, mereka mendapati Ade sudah tergeletak tak berdaya.

“Dan memang iya, menemukan bapak dalam keadaan terkapar,” ucapnya.

Harap Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Ade kemudian dilarikan ke RSUD Ujungberung untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun takdir berkata lain. Setelah tiga hari dirawat, Ade mengembuskan napas terakhir pada Jumat, 9 Januari 2026.

Kepergian Ade Dedi meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga. Sosok yang selama ini menjadi panutan kini telah tiada, meninggalkan luka kehilangan yang tak tergantikan.

“Merasa kehilangan semuanya juga,” tuturnya lirih.

Tina berharap pelaku penganiayaan terhadap ayahnya dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya.

“Untuk si pelaku, mudah-mudahan dihukum dengan seberat-beratnya, seadil-adilnya,” ujarnya.

Pelaku Ditangkap dan Terancam 10 Tahun Penjara

Pelaku penganiayaan diketahui berinisial DWR (21), warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi telah menangkapnya tak lama setelah kejadian.

Dalam kondisi berada di bawah pengaruh alkohol, pelaku awalnya masuk ke minimarket untuk berbelanja. Namun sejumlah barang justru dimasukkan ke balik jaket, sehingga memicu kecurigaan pegawai. Saat diperiksa, pelaku diminta membayar barang yang dibawanya, tetapi uang yang dimiliki hanya Rp100 ribu. Pegawai hanya melayani pembelian sesuai nominal tersebut dan mengembalikan barang lainnya.

Situasi kemudian memanas. Korban yang merupakan anggota linmas setempat datang setelah mendapat informasi adanya keributan. Di lokasi, korban dan pelaku terlibat cekcok mulut karena pelaku tidak terima dicurigai mencuri. Cekcok berlanjut hingga ke luar minimarket, tempat pelaku kemudian melakukan penganiayaan.

“Pelaku melakukan pemukulan kepada korban. Yang pertama dengan cara memukul di bagian rahangnya. Setelah korban jatuh, pelaku melakukan penginjakan, menginjak di bagian dada dan leher,” jelas Anton.

“Kemudian melakukan pemukulan lagi menampar dengan cara menampar ke arah pipinya,” imbuhnya.

Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tak tertolong. Atas perbuatannya, DWR dijerat Pasal 466 ayat (2) dan Pasal 468 ayat (2) tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Meninggalnya Orang.

“Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, Selasa (13/1).

Rekomendasi