Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari berbagai jenis dengan nilai total mencapai miliaran rupiah. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolda Bali, Kamis (18/12).
Barang bukti narkotika dimusnahkan melalui sejumlah metode, di antaranya dihancurkan menggunakan mesin blender dan dibakar di dalam tong khusus. Dalam kegiatan itu, kepolisian juga menghadirkan tujuh orang tersangka yang ditangkap sepanjang Oktober hingga November 2025. Seluruh tersangka diketahui merupakan warga negara Indonesia.
"Ini semua dari 7 LP (Laporan) dari bulan Oktober sampai November itu kurang lebih dengan 7 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombespol Radiant.
Advertisement
Barang Bukti yang Dimusnahkan, Mayoritas Berasal dari Malaysia dan Thailand
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 161 gram netto, ekstasi sebanyak 1.345,5 butir atau setara 503,15 gram netto, sabu atau methamphetamine 2.077,59 gram netto, hasis 2,08 gram netto, serta THC seberat 338,61 gram netto.
"Dari total barang bukti tersebut ditaksir harganya mencapai Rp4.014.020.000, dan berhasil menyelamatkan 900 jiwa," imbuhnya.
Radiant mengungkapkan, peredaran narkotika tersebut dilakukan dengan berbagai cara, termasuk melalui jalur laut dan darat. Mayoritas barang haram yang dimusnahkan diketahui berasal dari luar negeri, seperti Malaysia dan Thailand, sebelum diedarkan di Bali.
"Ini semua WNI, dan pengedar semuanya. (Diimpor) ada yang dari Malaysia, Thailand. Mereka mengedarkan di Bali saja sesama WNI juga," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pola peredaran narkotika berjalan berdasarkan permintaan pasar. Para pelaku akan menyalurkan barang setelah adanya pemesan.
"Kalau mereka, istilahnya dia menyasar. Bisa kalau ada permintaan. Jadi mereka ada demand ada supply, mereka kan itu ada permintaan ada yang membeli, kemudian dia salurkan," jelasnya.
Advertisement
Ekstasi dan Sabu Paling Banyak Masuk ke Bali Tahun 2025
Ia menambahkan, sepanjang tahun ini jenis narkotika yang paling banyak masuk ke Pulau Bali adalah ekstasi dan sabu-sabu, dengan harga jual berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per gram.
"Dan peminatnya itu kebanyakan warga negara Indonesia semua rata-rata," sebutnya.
Sementara itu, untuk pengguna dan pengedar dari kalangan warga negara asing, Radiant menyebutkan jumlahnya mengalami penurunan. Biasanya, warga asing lebih banyak menggunakan narkotika jenis kokain.
"Untuk warga asing sendiri belum ada. Kalau warga negara asing yang (waktu hari) kita tangkap itu kokain. Kalau sekarang ini sudah menurun. Karena untuk warga negara asing, kita sudah kerjasama Bea Cukai, Imigrasi dan sudah kita antisipasi pengawasannya dari situ. Untuk harga jual kokain itu kurang lebih Rp7 juta per gramnya," ujarnya.