Kasus pembunuhan berencana berujung mutilasi pada istri seorang pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat, masih terus diusut. Pelaku yang bernama Yahya Himawan kini menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, mengungkapkan dalam rilis kasus tersebut pada Rabu (12/11/2025) berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ada, tindakan tersangka memenuhi unsur Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka berniat melakukan perampokan di rumah korban sejak Hari Minggu (9/11), dan pada Senin (11/11) pukul 10.00 WIT, tersangka mulai melaksanakan aksinya," jelas Ongky.
Ia juga menambahkan bahwa rencana perampokan tersebut muncul setelah tersangka menghabiskan upah sebesar Rp3,3 juta yang diterimanya sebagai buruh renovasi rumah untuk judi online pada Sabtu (8/11/2025).
Tersangka kemudian memutuskan untuk merampok rumah korban yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi renovasi, karena sebelumnya pernah melakukan pekerjaan pemasangan keramik di dapur rumah korban.
"Tersangka sudah lebih dari satu minggu memasang keramik di rumah korban, sehingga ia mengenal betul situasi dan kondisi rumah tersebut," ucap Ongky.
Advertisement
Pura-Pura Tanyakan Kondisi Keramik Rumah Korban
Selanjutnya, Ongky menjelaskan bahwa tersangka mendatangi rumah korban dengan alasan ingin menanyakan tentang kondisi keramik setelah mendengar kabar bahwa keramik tersebut mulai rusak. Korban yang sudah akrab dengan tersangka tidak merasa curiga dan mempersilakan tersangka masuk untuk memeriksa kondisi keramik di bagian belakang rumah.
"Ketika korban mengizinkan tersangka masuk, dia yang berada di belakang langsung mengeluarkan pisau dan mengancam korban untuk menyerahkan uang Rp1 juta," tambahnya.
Korban sempat berbalik dan berteriak saat menyadari situasi berbahaya tersebut. Dalam keadaan panik, tersangka mendorong korban hingga terjatuh dan sempat tidak sadar selama beberapa detik. Ketika korban sadar dan berusaha melawan, tersangka menikam korban di bagian depan sebanyak tiga kali dengan pisau sambil membekap mulutnya hingga korban meninggal dunia.
"Tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan darah dan menyimpan tubuh korban dalam boks plastik," ungkap Ongky.
Setelah itu, tersangka menggunakan telepon seluler milik korban untuk memanggil mobil pikap guna memindahkan barang-barang, termasuk tubuh korban yang telah dimasukkan ke dalam boks. Barang-barang milik korban, seperti telepon seluler, laptop, kamera mini, jam tangan, tablet, dan dompet, bersama jasad korban kemudian dibawa tersangka ke lokasi renovasi.
"Ada dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama adalah rumah korban, dan TKP kedua adalah lokasi renovasi. Jasad korban dimutilasi dan dimasukkan ke dalam septic tank di TKP kedua," tutup Ongky.
Advertisement
Gunakan Akun Instagram Milik Korban untuk Meminta Uang Tebusan
Kepala Satuan Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan akun Instagram milik korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta dari suami korban. Tindak pidana ini dilaporkan oleh suami korban kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari pada hari Senin, 10 November, sekitar pukul 18.00 WIT setelah jam kerja.
"Tersangka minta uang tebusan ke suami korban, tapi tidak dikirim," ucap Agung.
Menurut penjelasan Agung, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Penyelidikan juga akan difokuskan pada penelusuran rekam jejak pelaku.
"Supaya bisa diketahui apakah tersangka pernah melakukan tindak kejahatan serupa di tempat lain atau tidak," kata Agung.