Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengungkap hasil pemeriksaan dugaan jual beli jabatan kepala sekolah (kepsek) yang dibanderol Rp40 juta. Inspektur Pemerintah Pemkab Deli Serdang, Edwin Nasution, mengatakan jual beli jabatan kepsek belum sepenuhnya terjadi.
"Melainkan masih sebatas janji yang dilakukan sejumlah oknum. Bukan setoran, janji-janji sejumlah uang untuk menjadi kepala sekolah. Ada percobaan melakukan pengakuan resmi," kata Edwin, Rabu (8/10).
Pemeriksaan itu dilakukan karena adanya dugaan jual beli jabatan kepsek pada salah satu sekolah dasar di Deli Serdang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Edwin, jabatan kepsek untuk sekolah dasar dibanderol Rp40 juta dengan rincian Rp20 juta saat mendapatkan surat keputusan pelaksana tugas (Plt). Kemudian, Rp20 juta usai menjadi kepsek defenitif.
"Kami telah memeriksa 10 orang pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Deli Serdang yang terdiri dari pejabat struktural hingga kepsek tersebut,” ungkap Edwin.
Kini, penyelidikan sedang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang atas temuan dugaan jual beli jabatan kepsek tersebut.
“Sudah tepat seperti itu (penyelidikan Kejari Deli Serdang), sesuai arahan Pak Bupati yang menyatakan tidak ada ruang untuk pungli dan jual beli jabatan di Pemkab Deli Serdang," ucap Edwin.
Bukan hanya itu, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan, meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum yang terlibat dalam kasus dugaan jual beli jabatan kepsek di wilayah Pemkab Deli Serdang.
"Bupati memang meminta dilakukan pemeriksaan khusus atas kasus itu," pungkas Edwin.
Advertisement