Waspada! Begini Cara Cek BPOM Skincare Usai Temuan Kosmetik Ilegal Meningkat 10 Kali Lipat

Berikut cara cek BPOM skincare yang perlu diperhatikan terlebih tercatat temuan kosmetik ilegal meningkat 10 kali lipat.

Tantiya Nimas Nuraini
Oleh Tantiya Nimas Nuraini - Reporter
Waspada! Begini Cara Cek BPOM Skincare Usai Temuan Kosmetik Ilegal Meningkat 10 Kali Lipat
Waspada! Begini Cara Cek BPOM Skincare Usai Temuan Kosmetik Ilegal Meningkat 10 Kali Lipat (Merdeka.com)

Perawatan kulit kini semakin populer, namun maraknya produk skincare ilegal membuat kita perlu waspada. Meski begitu, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek keautentikan dan keamanan produk skincare.

Anda bisa melakukannya melalui situs resmi BPOM, aplikasi mobile BPOM, pengecekan langsung pada kemasan produk, atau menggunakan aplikasi pemindai barcode. Namun, penting diingat bahwa meskipun terdaftar di BPOM, bukan berarti produk tersebut asli.

Oleh karena itu, membeli dari sumber terpercaya tetap menjadi langkah penting. Selain mengecek nomor registrasi BPOM, perhatikan juga informasi lengkap produk seperti nama, komposisi, dan pemegang izin edar.

Jika ada ketidaksesuaian antara informasi di kemasan dan data BPOM, segera laporkan. Waspadai pula produk yang menjanjikan hasil instan yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Karena produk aman dan efektif membutuhkan waktu untuk menunjukkan hasilnya.

Bagaimana cara memastikan produk skincare yang kita gunakan aman dan terdaftar di BPOM? Melansir dari berbagai sumber, Senin (24/2), simak ulasan informasinya berikut ini. 

Cara Mengecek Skincare Lewat BPOM

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia, Begini Penjelasan BPOM Soal Produk di Indonesia
Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia, Begini Penjelasan BPOM Soal Produk di Indonesia shutterstock

Mengecek apakah produk skincare terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) penting untuk memastikan keamanan dan kualitas produk. Berikut adalah beberapa cara untuk mengecek BPOM skincare:

1. Melalui Website BPOM

  1. Kunjungi website resmi BPOM di https://cekbpom.pom.go.id/
  2. Pilih kategori pencarian yang sesuai (misalnya, "Nama Produk" atau "Nomor Registrasi").
  3. Masukkan informasi yang diperlukan pada kolom pencarian.
  4. Klik tombol "Cari".
  5. Jika produk terdaftar, informasi lengkap mengenai produk akan muncul, seperti nomor registrasi, nama produk, merek, dan tanggal terbit.

2. Melalui Aplikasi BPOM Mobile

  1. Unduh aplikasi "BPOM Mobile" di App Store atau Google Play Store.
  2. Buka aplikasi dan buat akun jika belum punya.
  3. Pilih kategori pencarian yang sesuai.
  4. Masukkan informasi yang diperlukan pada kolom pencarian.
  5. Klik tombol "Cari".
  6. Jika produk terdaftar, informasi lengkap mengenai produk akan muncul.

3. Cek Kemasan Produk

  1. Periksa kemasan produk dengan seksama.
  2. Cari nomor registrasi BPOM yang biasanya tertera di kemasan.
  3. Nomor registrasi BPOM terdiri dari 15 digit yang diawali dengan huruf "NA".
  4. Jika menemukan nomor registrasi, cocokkan dengan data di website atau aplikasi BPOM.

Beberapa aplikasi pemindai barcode juga dapat membantu, namun hasilnya tidak selalu akurat dan sebaiknya dikombinasikan dengan metode lain.

Jika masih ragu, hubungi layanan konsumen BPOM melalui telepon atau email. Informasi kontak tersedia di situs web resmi BPOM. Ingatlah, kesehatan kulit Anda sangat berharga, jadi selalu prioritaskan penggunaan produk yang aman dan terdaftar.

Daftar Skincare & Kosmetik Ilegal

BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik, Ini Bahaya Mislabeling bagi Kesehatan
BPOM sedang menyiapkan aturan baru untuk influencer yang mempromosikan produk kosmetik guna mencegah peredaran produk ilegal dan melindungi konsumen. Planet Merdeka

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara rutin melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran. Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan dan kualitas produk, serta melindungi konsumen dari produk yang berbahaya.

Berikut adalah beberapa temuan kosmetik ilegal oleh BPOM:

Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya:

BPOM menemukan banyak produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, pewarna berbahaya (merah K3), dan logam berat (timbal). Bahan-bahan ini dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk iritasi kulit, kerusakan organ, dan bahkan kanker.

Kosmetik Tanpa Izin Edar:

BPOM juga menemukan banyak produk kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar. Produk-produk ini tidak terjamin keamanan dan kualitasnya, sehingga berisiko bagi kesehatan konsumen.

Kosmetik Palsu:

Selain itu, BPOM juga menemukan produk kosmetik palsu yang meniru merek-merek terkenal. Produk palsu ini biasanya dijual dengan harga yang lebih murah, namun kualitasnya sangat diragukan dan bahkan dapat berbahaya bagi kesehatan.

BPOM secara rutin merilis daftar kosmetik ilegal yang ditemukan dalam pengawasan mereka. Daftar ini dapat diakses melalui website resmi BPOM atau melalui media massa. Terbaru, BPOM berhasil menyita sekitar 91 merek kosmetik dan skincare ilegal menjelang Ramadhan 2025.

Daftar kosmetik ilegal ini terungkap melalui intensifikasi pengawasan yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 10-18 Februari 2025. Berikut daftar 91 merek kosmetik ilegal yang berhasil diamankan BPOM RI:

  1. 24K ESSENCE
  2. GECOMO
  3. O'MELIN
  4. ACNE FORTE
  5. GLOW EXPRES
  6. ORGANIC BEAUTY
  7. ADS
  8. HAPPY PLAYDATE
  9. PEINFEN
  10. AL NOBLE
  11. HCHANA
  12. PERFECTX
  13. ALNECE
  14. HEART'S LOVE
  15. QICIY
  16. BNC
  17. HENG FANG
  18. QINFEIYAN
  19. BOGOTA
  20. IBCCCNDC
  21. QIWEITANG
  22. BROSKY
  23. ICVC
  24. RBC
  25. CHAR ZIEG
  26. JAYSUING
  27. RCM
  28. CHARISMALUX
  29. KARSEELL
  30. RHEYNA SKIN
  31. CINDYNAL
  32. KATE TOKYO
  33. RIBESKIN
  34. COLOUR GEOMETRY
  35. LAMEILA
  36. RUIEOFIAN
  37. CWINTER
  38. LANQIN
  39. RYKAERGEL
  40. DAIXUERE
  41. LETSGLOW
  42. SADOER
  43. DEO EVERYDAY
  44. LIFTHENG
  45. SAKURA
  46. DEONATULLE
  47. LILY'CUTE
  48. SI'JIYUTA
  49. DESTINY POUR FEMME
  50. LOVES ME
  51. SP SPECIAL
  52. DEVNEN
  53. LULAA
  54. SUPER DR
  55. DICUMA
  56. MAGK
  57. SVMY
  58. DINDA SKIN CARE
  59. MAYCHEER
  60. TANAKO
  61. DIRHAM WARDI
  62. MEIDIAN
  63. TWG
  64. DOCTOR PERM
  65. MEILIME
  66. UMiSS
  67. DR BALLEN
  68. MESO GLOW
  69. VAEAINA
  70. DR DIAN
  71. MESOLOGICA MD
  72. VENALISA
  73. EDUTE ALICE
  74. MISSFNY
  75. VERFONS
  76. EELHOE
  77. MOKERU
  78. XUEROUYAR
  79. FATIMAH
  80. N+ HONEY NAIL
  81. YI RUOYI
  82. FDF
  83. NEUTRO SKIN
  84. ZNXIMER
  85. FNY
  86. NEW JOY
  87. ZOO SON
  88. FUYAN
  89. NLSM
  90. FW PAPAYA
  91. OILASH

Temuan Kosmetik Ilegal Tercatat Meningkat 10 Kali Lipat

BPOM Manfaatkan Big Data untuk Optimalkan Perlindungan Konsumen Obat dan Makanan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meningkatkan pengawasan produk makanan dan minuman menjelang Ramadhan 2025 untuk memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat. © 2025 Antaranews

BPOM mengungkap pelanggaran dan dugaan kejahatan kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp31,7 miliar, naik lebih dari 10 kali lipat dibanding tahun 2024. Dari 709 sarana yang diperiksa, 340 atau 48 persen tidak memenuhi ketentuan.

Temuan mencakup pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail kosmetik. Sebanyak 205.133 pieces kosmetik ilegal dari 4.334 varian dan 91 merek berhasil disita.

Dari total temuan, 79,9 persen adalah kosmetik tanpa izin edar, 17,4 persen mengandung bahan berbahaya, 2,6 persen kedaluwarsa, dan 0,1 persen berupa kosmetik injeksi.

Sebagian besar kosmetik ilegal yang beredar adalah produk impor, mencapai 60 persen dan viral di media sosial. Produk yang tidak memenuhi standar berisiko membahayakan kesehatan konsumen.

BPOM menemukan tidak hanya distribusi kosmetik ilegal, tetapi juga produksi skincare berbahaya secara massal. Temuan ini mengindikasikan masalah serius dalam pengawasan produk kecantikan.

Menurut Kepala BPOM, beberapa pelanggaran terjadi berulang kali, menunjukkan ketidakpatuhan yang disengaja. Oleh karena itu, diperlukan tindakan lebih tegas demi melindungi masyarakat, dilansir dari merdeka.com Jum'at (21/2/2025).

Rekomendasi