Bahar Bin Smith akhirnya menghirup udara bebas. Bahar bebas dari Rumah Tahan (Rutan) Polda Jawa Barat pada Kamis (1/9) dini hari. Bahar bebas atas putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung sebagaimana vonis banding. Dia dijemput keluarga saat keluar dari Rutan.
Baru-baru ini, Bahar bin Smith tampak kongkow bareng dengan Fadli Zon di Bogor. Lantas bagaimana potret Fadli Zon kongkow dengan Bahar bin Smith dan kompak seruput kopi hitam bersama?
Melansir dari akun Instagram fadlizon, Kamis (29/9), simak ulasan informasinya berikut ini.
Advertisement
Kongkow dengan Bahar bin Smith
Fadli Zon mengunggah potret dirinya tengah asyik kongkow di akun media sosial miliknya. Tidak sendiri, Fadli tampak ditemani oleh Bahar bin Smith.
Keduanya pun terlihat kompak seruput kopi hitam bersama.
"Sore ini silaturahim dg Habib Bahar bin Smith di Tajur Halang, Bogor," tulisnya dalam keterangan foto.
Advertisement
Banjir Komentar
Potret Fadli Zon kongkow dengan Bahar bin Smith ramai menjadi perbincangan publik. Beragam komentar pun membanjiri unggahan tersebut."Masyaallah salam untuk HBS pak ... ❤️❤️❤️🙏🏽," tulis akun nazia_muhsin_nisar."Mantep bang fadli, cocok emang masuk kemana aja pantes ☺," tulis akun ronnyahmadsyaukoni."sehat & penuh berkah utk bapak & habibana," tulis akun hasannur_25."Mantap Bang Fadli Zon silahturahmi dg Habieb Bahar bin Smith 👏👏❤️," tulis akun khairulazhar2165.
Advertisement
Bahar bin Smith Bebas dari Rutan Polda
Bebasnya Bahar dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andie Dwi Subianto. Dia menuturkan, dibebaskannya Bahar usai adanya penetapan putusan hakim PT Bandung. Pihak jaksa melakukan eksekusi atas putusan itu."Ya sudah bebas murni. Karena kan tujuh bulan ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini," kata Andrie.Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Bahar menjadi tujuh bulan penjara. Namun hakim meminta agar Bahar dikeluarkan dari tahanan.Keputusan itu sebagaimana putusan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Untung Widarto dan dua anggota Majelis Elly Endang dan Robert Siahaan. Sebagaimana dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (31/8), PT Bandung menerima banding jaksa atas vonis 6 bulan 15 hari Bahar.Vonis hakim PT Bandung lebih berat ketimbang vonis hakim PN Bandung yang sebelumnya memvonis Bahar dengan hukuman enam bulan 15 hari. Dalam putusannya, hakim PT Bandung menilai Bahar bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap.Vonis itu dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani. Hakim juga meminta agar Bahar dibebaskan dari penjara."Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," kata hakim.