Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor milik Wahyu Novi Arini, seorang pengemudi ojek online (ojol) wanita di Surabaya.
Peristiwa pencurian itu sempat viral di media sosial hingga mendapatkan perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo. Merasa terenyuh dengan kejadian yang menimpa ibu dua anak itu, Jokowi pun mengirimkan bantuan berupa sebuah sepeda motor baru.
Setelah diburu, tim Unit Jatanras Reskrimum Polda Jatim akhirnya berhasil mengamankan pelaku NK (37) di rumahnya di Gondanglegi, Malang. Belakangan, terungkap jika pelaku ternyata merupakan residivis curanmor pada tahun 2008 silam. Ini tampang pelaku:
Advertisement
Wahyu Novi Arini menjadi korban pencurian sepeda motor (curanmor) di hari pertamanya bekerja sebagai ojek online (ojol), Kamis (10/2) malam. Peristiwa itu terjadi ketika Novi sedang mengambil orderan makanan pesanan pelanggan di sebuah outlet.
Namun, saat kembalinya ia dari outlet, sepeda motornya raib, tak ada di tempat parkir semula. Kisah Novi yang kehilangan motornya di hari pertama bekerja itupun sampai ke telinga Presiden Jokowi.
Melalui Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan, Presiden pun mengirimkan bantuan berupa sebuah sepeda motor baru pada Senin, (14/2) lalu.
"Saya mendapatkan amanah untuk menyampaikan titipan sebuah motor dari pak Jokowi presiden RI kepada ibu Wahyu, yang merupakan korban curanmor yang mana titipannya sebuah motor dan bantuan untuk mengatasi krisisnya," kata Yusep.
Pada kesempatan itu, Yusep sebagai Kapolrestabes juga berjanji secepatnya akan segera menangkap pelaku pencurian tersebut.
Advertisement
Setelah kurang lebih sepekan berselang, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku curanmor tersebut. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap NK (37), di rumahnya di Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Belakangan diketahui, bahwa pelaku rupanya merupakan residivis curanmor pada tahun 2008 silam. Tersangka juga disebut dibantu oleh salah satu rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) saat melancarkan aksinya.
"Saat melakukan aksinya, tersangka NK tidak sendirian melainkan dibantu temannya inisial HS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dikutip dari Instagram @humaspoldajatim.
Advertisement
Dalam konferensi pers yang digelar, polisi pun membeberkan cara pelaku saat menggasak motor milik korban. Disebutkan bahwa NK memanfaatkan kunci later (T) sebagai sarana untuk merusak gembok kunci motor milik korban. Dalam waktu kurang lebih 10 menit, tersangka berhasil membawa kabur motor milik ojol wanita tersebut. Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar mengungkapkan, pelaku beraksi setelah melihat kesempatan kelengahan dari korban yang memarkirkan motor di area minim pengawasan.
Advertisement
Saat diamankan di rumahnya, polisi disebut menemukan barang bukti motor milik korban, sedangkan kunci (T) yang digunakan tersangka dibuang ke semak semak dekat rumah tersangka. Saat ditangkap, pelaku hanya bisa tertunduk lesu. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang diancam pidana maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.