Bermalam dengan Jenazah Korban Mutilasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap adanya temuan baru saat rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan LA (27) dan AF (26).

Tantiya Nimas Nuraini
Oleh Tantiya Nimas Nuraini - Reporter
Bermalam dengan Jenazah Korban Mutilasi
Penemuan Mayat Mutilasi di Apartemen Kalibata City. ©2020 Istimewa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap adanya temuan baru saat rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan LA (27) dan AF (26). Berdasarkan hasil rekonstruksi, kedua pelaku tidak segera memindahkan potongan tubuh korban RH usai melakukan eksekusi mutilasi ke Apartemen Kalibata City.

Ternyata kedua pelaku sempat bermalam dengan jenazah korban mutilasi. Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Minggu (20/9/2020).

"Ada temuan-temuan baru, mereka sempat menginap satu malam bersama-sama dengan jenazahnya di situ (Pasar Baru) tanggal 13," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Minggu (20/9).

Alasan Kelelahan

Kedua pelaku sejoli LA (27) dan AF (26) mengaku menginap bersama jenazah korban sebelum memindahkannya. Hal ini karena alasan kelelahan. Mereka bahkan sempat menambah durasi sewa kamar di tempat kejadian perkara.

"Alasannya kelelahan, ketiduran. Dia perpanjang lagi penginapan di pasar baru," jelas Yusri.

Seperti yang diberitakan, jenazah korban RH selama lima hari teronggok di dalam sebuah kamar penginapan. Tiga hari pertama, mulai dari tanggal 9-11 September jenazah dibiarkan begitu saja. Kemudian, kedua pelaku memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian dan memindahkan jenazah ke tempat baru. Aksi tersebut dilakukan AF selama 2 hari yakni pada 12-13 September 2020.

Kuasai Harta Korban

Sebelumnya, pihak kepolisian telah merilis alasan di balik kasus pembunuhan dan mutilasi ini. Pihaknya menyebut, kedua pelaku yang merupakan pasangan kekasih ini ingin menguasai harta korban. "Hubungan DAS dan LAS, adalah pasangan kekasih pacaran. Mungkin karena situasi saat ini tidak ada uang kemudian cari korban untuk dapatkan harta," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9).

Irjen Pol Nana Sudjana menambahkan, korban dan pelaku sebelum terjadi pembunuhan sudah terlebih dahulu berkenalan melalui sebuah aplikasi pertemanan. Keduanya saling berkomunikasi dan terakhir terjadi pada 6 September lalu. "Korban dan saudara LAS ini sudah lama saling mengenal melalui chatting. 7 September mereka ada janjian untuk bertemu di satu apartemen dan mereka menyewa tanggal 7 sampai 12 untuk menyewa apartemen tersebut. Nah sekitar 9 September, mereka (LAS dan DAF) masuk ke apartemen tersebut," jelasnya.

Kilas Balik Kejadian

Saat itulah, niat LA (27) dan AF (26) untuk menghabisi korban muncul. Di hari janjian bertemu, pelau AF masuk terlebih dahulu ke unit apartemen yang sudah disewa dan bersembunyi di Pasar Baru, Jakarta Pusat."Kemudian antara LAS dan RHW sempat berhubungan dan kemudian DAF keluar dan langsung memukul dengan batu bata dan menusuk korban sebanyak 7 kali sehingga korban meninggal dunia," beber Nana.Mengetahui korban meninggal dunia, kedua pelaku sontak kebingungan. Hingga akhirnya mereka turun ke lobi untuk membeli golok serta gergaji di luar apartemen."Kemudian mereka membeli golok dan gergaji dan kembali ke apartemen tersebut dan melakukan mutilasi," katanya.

Ingin Hilangkan Jejak

Sebelumnya, jenazah pria yang bekerja sebagai Human Resource & General Affair Manager di salah satu perusahaan kontruksi ditemukan di Apartemen Kalibata City Tower Ebony Lantai 16, pada Rabu (16/9/2020) malam. Irjen Pol Nana Sudjana menerangkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap kedua pelaku di sebuah rumah kontrakan kawasan Cimanggis Depok pada Rabu 16 September 2020 kemarin. Saat itu mereka berniat ingin menghilangkan jejak pembunuhan dengan mengubur jenazah korban di belakang rumah.

"Rencananya oleh para tersangka korban akan dikubur di belakang rumah kontrakan. Tetapi belum dilaksanakan karena keburu ketangkap sama kami," ujar dia.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku langsung digiring ke Polda Metro Jaya. Akibat aksinya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Rekomendasi