Kepanjangan LPSE, Ketahui Pengertian dan Cara Mendaftarnya
Merdeka.com - Kepanjangan LPSE merupakan satu hal yang penting untuk diketahui, LPSE adalah sebuah lembaga yang dibentuk dan berada langsung di bawah presiden untuk memudahkan akses dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
LPSE memang bukan lembaga yang berada di bawah kementerian apapun, atau Non Kementerian. Namun, tugasnya sangat vital karena menyangkut urusan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini Merdeka.com merangkum informasi tentang kepanjangan LPSE yang memuat tentang pengertian dan cara mendaftarnya.
Pengertian LPSE
Melansir dari laman Kementerian ESDM, kepanjangan LPSE adalah Layanan Pengadaan Secara Elektronik. LPSE merupakan layanan yang mengelola teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
Pejabat yang ada kementerian atau pejabat daerah atau lembaga tertentu yang memiliki LPSE bisa menggunakannya untuk melakukan pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Hal ini bisa dilakukan di LPSE terdekat.
LPSE selain bertugas melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik, juga memiliki tugas lain yaitu melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan.
LPSE ini memiliki peran yang sangat vital karena sebagai hal berikut, pertama; pengadaan barang dan jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, kedua; meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, ketiga; memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan.
Keempat; mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time untuk mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Layanan ini juga merupakan layanan yang memiliki dasar hukum. Dasar hukum pembentukan LPSE adalah Pasal Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
Landasan Hukum LPSE

Ilustrasi ©2013 Merdeka.com
Melansir dari laman Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Kalimantan Utara, Landasan hukum yang mendasari lahirnya layanan LPSE adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan akses informasi kepada masyarakat.
2. Meningkatkan peran serta media massa dan masyarakat dalam pembangunan.
3. Mengembangkan media teknologi informasi dalam rangka menunjang pertumbuhan ekonomi dan pelestarian budaya.
4. Meningkatkan pemberdayaan teknologi informasi, pos, dan telekomunikasi dalam rangka pelayanan publik.
5. Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi guna menciptakan efisiensi dan efektivitas kerja.
6. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Cara Mendaftar LPSE
Melansir dari laman Indonesia.go.id, semua proyek pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat harus melalui LPSE. Hal ini merupakan langkah yang sangat penting. Maka dari itu, semua perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan diri di LPSE.
Berikut ini adalah cara mendaftarkan diri di LPSE. pendaftaran LPSE bisa dilakukan secara online maupun offline.
Mendaftar secara Online
1. Harus memiliki email
2. Akses website LPSE kota terdekat, contoh di Bantul http://lpse.bantulkab.go.id kemudian klik tulisan "mendaftar sebagai Penyedia barang/jasa"
3. Masukan email perusahaan di halaman Pendaftaran,
4. Setelah mengisi form pendaftaran online, siapkan berkas-berkas yang harus dilengkapi, yaitu:
- KTP direksi/ direktur/ pemilik perusahaan/ pejabat yang berwenang di perusahaan (salinan)
- NPWP (asli dan salinan)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Surat Izin Jasa Konstruksi (SIUJK)/ Izin usaha lain sesuai bidang masing-masing (asli dan salinan)
- Tanda daftar perusahaan (TDP) (asli dan salinan)
- Surat keterangan domisili usaha/ SITU (asli dan salinan)
- Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir (asli dan salinan)
- Untuk badan usaha PT (Perseroan Terbatas) melampirkan pengesahan akta yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (asli dan salinan).
- Print formulir keikutsertaan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
- Print formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap (identitas perusahaan, akta, izin usaha, pemilik, pengurus, dan staf ahli).
5. Berkas-berkas yang sudah lengkap dibawa ke kantor unit LPSE di mana anda mendaftar, untuk dilakukan Verifikasi Perusahaan.
6. Setelah dilakukan verifikasi dan diterima, user id dan password akan diaktifkan dan penyedia barang/jasa dapat mengikuti proses Lelang Elektronik di LPSE Kota /kabupaten tersebut.
Setelah melakukan proses pendaftaran secara online, calon penyedia melakukan proses pendaftaran secara offline dengan datang langsung ke LPSE setempat.
Mendaftar Secara offline

©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Mariusz Szczygiel
Pendaftaran offline ini dilakukan oleh pimpinan perusahaan ataupun orang yang mendapatkan kuasa. Pada pendaftaran offline dibutuhkan berkas pendukung yang harus diserahkan ke kantor LPSE, yaitu:
- KTP direksi/ pemilik perusahaan/ pejabat yang berwenang di perusahaan (fotokopi);
- NPWP (fotokopi);
- Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) /Surat Izin Jasa Konstruksi (SIUJK)/ izin usaha sesuai bidang masing-masing (fotokopi);
- Tanda Daftar Perusahaan (fotokopi);
- Formulir Pendaftaran dan Formulir Keikutsertaan yang telah diunduh, dicetak dan diisi lengkap.
Berkas-berkas tersebut dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan diserahkan dengan melampirkan berkas asli pada amplop yang berbeda. Dokumen tersebut akan diperiksa oleh verifikator dan dokumen yang asli akan dikembalikan.
Jika sudah lengkap dan sesuai, maka calon penyedia akan segera diberitahukan melalui email.
(mdk/mff)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya