Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar masih memburu pelaku tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) inisial RN (38). Sebelumnya, RN dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan sudah mendeteksi lokasi RN yang kabur usai dilaporkan. Arya mengatakan RN melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya hingga hamil.
"Masih dalam pengejaran, kalau posisi pelaku sudah kami ketahui," ujarnya kepada awak media, Rabu (10/8/2025).
Mantan Kapolres Metro Depok ini menyebut RN tega menggauli anak tirinya yang masih tergolong usia remaja. Orang nomor satu di Mapolrestabes Makassar ini menuturkan bahwa ada pemaksaan dari RN saat melancarkan aksi bejatnya.
"Pemaksaan, pengancaman, pemukulan kepada anak tirinya dan diperkosa sampai berapa kali," sebutnya.
Akibat hubungan terlarang itu, korban mengandung anak ayah tirinya hingga melahirkan.
"Ketahuannya baru ketika melahirkan. Sampai saat ini tersangka masih melarikan diri. Tapi insyaallah mudah-mudahan bisa secara tertangkap," ucapnya.