Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hasrat Terlarang Sang Profesor, Bu Dosen Buka Pintu Kamar Hotel Langsung Dicium

Hasrat Terlarang Sang Profesor, Bu Dosen Buka Pintu Kamar Hotel Langsung Dicium Ilustrasi pelecehan di tempat kerja. © Employees-lawyer.com

Merdeka.com - Profesor RS memilih mengundurkan diri dari posisi Rektor Unipar Jember pada pertengahan pekan ini. Ia mengakui telah berbuat salah lantaran melakukan pelecehan seksual kepada seorang dosen perempuan berinisial H.

RS diketahui mengundurkan diri sesudah H dan suaminya melaporkan perbuatannya itu ke pihak yayasan.

"Saya mengakui khilaf, memang saya salah," kata Profesor RS kepada awak media, Sabtu (19/6).

Berikut kronologi kejadiannya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut terjadi di sela-sela RS, korban, dan kolega lainnya mengikuti acara Diklat PGRI Jatim pada 4-5 Juni 2021. Acara itu berlangsung di salah satu hotel yang berada di kawasan Tretes, Pasuruan, Jawa Timur.

Saat itu, pada pagi hari RS bermaksud untuk membangunkan korban dengan mengetuk pintu kamar hotelnya.

"Saya hanya bermaksud mengajak sarapan," kata satu-satunya profesor di Unipar ini.

Saat pintu kamar korban terbuka, RS mengaku khilaf dengan tiba-tiba mencium korban.

"Sama sekali saya tidak merencanakan, tiba-tiba mencium beliau," ujarnya sambil mengaku menyesal.

Korban Melawan dan Menghindar

Saat peristiwa berlangsung, korban melawan dengan menghindar. RS langsung menyadari kesalahannya dan kemudian berusaha meminta maaf saat itu juga.

"Saya tidak sampai memaksa," kata RS.

RS Dituding Melakukan Pelecehan Lainnya

Selain peristiwa di hotel tersebut, RS juga dituding melakukan pelecehan kepada korban H dalam perjalanan pulang ke Jember. Kala itu, RS dan H berada dalam mobil yang sama. Selain RS dan H, ada pula dua orang lagi yang ada di dalam mobil, yaitu seorang sopir serta seorang lagi yang duduk di kursi belakang bersama RS. Menanggapi tudingan kembali melakukan pelecehan di dalam mobil, RS memberikan keterangan berbeda. Menurutnya, ia tak bermaksud melakukan pelecehan di dalam mobil dan tak sengaja menyentuh tangan korban H. "Saat itu saya duduk di kursi belakang, dia duduk di kursi depan. Karena capek, saya selonjorkan kaki dan tidak sengaja menyentuh tangannya. Tetapi mungkin beliau menanggapinya secara berbeda," terang RS.

RS Berusaha Melakukan Mediasi Tapi Tak Ditanggapi Korban dan Suaminya

RS mengaku, ia sejak awal sudah berupaya melakukan mediasi, akan tetapi tidak ditanggapi oleh korban dan suaminya. "Akhirnya saya memilih mengundurkan diri daripada menimbulkan masalah di kampus," kata RS.  Meski dirinya mengaku khilaf, ia tetap menganggap masalah ini bernuansa politis. Ia yakin kasus ini di tunggangi pihak tertentu yang menginginkan kursi Rektor Unipar."Ya silakan saja, yang mau jabatan ini," kata RS.Seperti yang diketahui, RS sebelumnya menjabat sebagai Rektor Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) PGRI Jember selama beberapa tahun. Setelah kampus tersebut beralih status menjadi Universitas PGRI Argopuro (Unipar), RS tetap dipertahankan sebagai rektor di sana. Peralihan status dari institut menjadi universitas tersebut diiringi pembukaan sejumlah prodi baru di luar rumpun ilmu keguruan.

(mdk/add)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penuh Keseruan, Momen Dosen Latih Mahasiswanya Berpidato dengan Kaleng Biskuit Ini Curi Perhatian

Penuh Keseruan, Momen Dosen Latih Mahasiswanya Berpidato dengan Kaleng Biskuit Ini Curi Perhatian

Dosen memiliki caranya sendiri untuk melatih mahasiswanya agar bisa berpidato dengan lancar.

Baca Selengkapnya
Hotel-hotel Mewah di Kota ini Cuma Setahun Sekali Diisi, Pemiliknya Tajir Melintir Tinggal di Lereng Gunung Fokus Ibadah

Hotel-hotel Mewah di Kota ini Cuma Setahun Sekali Diisi, Pemiliknya Tajir Melintir Tinggal di Lereng Gunung Fokus Ibadah

Meski terisi satu tahun sekali, namun deretan hotelnya nampak mewah.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Begini Isi Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Belanja Pemerintah Senilai Rp50,1 Triliun

Terungkap, Begini Isi Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Belanja Pemerintah Senilai Rp50,1 Triliun

kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL

Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL

Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman

4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman

Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M

Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M

Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya

Baca Selengkapnya
Istrinya Meninggal Sebelum Dikukuhkan, Ini Momen Haru Pengukuhan Guru Besar Pasangan Suami Istri di UMM

Istrinya Meninggal Sebelum Dikukuhkan, Ini Momen Haru Pengukuhan Guru Besar Pasangan Suami Istri di UMM

Istrinya meninggal 3 minggu sebelum dikukuhkan, ini momen haru pengukuhan guru besar pasangan suami istri di UMM.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Dokter Kandungan Diungkap Istri, Tetap Layani Pasien di Bandara Padahal Mau Liburan

Perjuangan Dokter Kandungan Diungkap Istri, Tetap Layani Pasien di Bandara Padahal Mau Liburan

Diungkap sang istri, dokter tersebut kedapatan tetap melayani kendati tengah berlibur.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya