TNI bersama Polri menjadi instansi yang wajib menjaga netralitasnya selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Seluruh anggota TNI wajib menaati peraturan dan ketentuan guna menjaga ketertiban dan kelancaran Pemilu pada tahun depan.
Advertisement
Melansir dari laman tni.mil.id, Kamis (4/1) deklarasi yang mengusung tema "Gakkumdu Mengawal Pemilu 2024 Yang Demokratis dan Bermartabat" itu diselenggarakan oleh Bawaslu dan KPU, bertempat di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Senin (27/11).
Deklarasi ini menjadi awal dimulainya masa kampanye selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.
Panglima TNI dan Kapolri melaksanakan penandatanganan netralitas TNI-Polri dalam mengamankan Pemilu 2024 dan deklarasi damai dari masing-masing Capres-Cawapres, serta Parpol pendukung.
Pada kesempatan itu disepakati empat poin Komitmen TNI-Polri untuk menciptakan Pemilu Tahun 2024 yang demokratis yaitu:
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas;
2. Menghindari konflik kepentingan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu;
3. Bersama-sama melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan politik uang;
4. Saling bersinergi untuk menjaga kondusifitas penyelenggaraan Pemilu.
Advertisement
Advertisement
Selain peraturan tertulis, ada pula ketentuan yang dibuat oleh TNI untuk menjaga netralitas anggotanya termasuk dalam hal berfoto.
Melansir dari Instagram @Kodam17, terdapat 8 pose yang dilarang dilakukan oleh prajurit TNI.
Advertisement
Meski demikian, anggota TNI tetap boleh berfoto dengan pose mengepalkan tangan.
Advertisement
1. Tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada Partai Politik manapun beserta Paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
2. Tidak memberikan fasilitas tempat / sarana dan prasarana milik TNI kepada Paslon dan Parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
3. Keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih (Hak individu selaku Warga Negara), dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.
4. Tidak memberikan tanggapan, komentar dan mengupload apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh Lembaga Survey.
5. Menindak tegas Prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberi dukungan Partai Politik beserta Paslon yang diusung.