Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Uji publik PP telekomunikasi harusnya dilakukan lebih dari seminggu

Uji publik PP telekomunikasi harusnya dilakukan lebih dari seminggu Ilustrasi operator seluler. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekjen Pusat Kajian Kebijkan dan Regulasi Telekomunikasi ITB, Ridwan Effendi berpendapat bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 52 dan 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit yang tengah dilakukan uji publik, idealnya dilakukan lebih dari seminggu.

Terlebih, kata dia, untuk revisi PP yang menyedot perhatian publik saat ini, waktu seminggu untuk melakukan uji publik dirasa kurang tepat. Namun, pihak pemerintah memberikan waktu uji publik sejak tanggal 14 sampai dengan 20 November 2016.

"Kalau level peraturan Menteri saja bisa dua minggu, harusnya untuk level Peraturan Pemerintah, idealnya sebulan," ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (19/11).

Ridwan pun menyarankan agar masyarakat benar-benar dapat memanfaatkan waktu tersebut sebaik-baiknya untuk memberikan masukan dan pendapat terhadap revisi kedua PP tersebut. Meski begitu, Ridwan mengakui dalam revisi kedua PP tersebut ada pasal yang memberikan manfaat bagi industri telekomunikasi dan masyarakat.

Seperti salah satu adalah kewajiban bagi operator untuk mendahulukan kepentingan umum dan masyarakat ketika ada bahaya atau terjadi bencana alam. Namun ada juga yang dianggapnya sebaliknya. Hal itu dirinya tunjukan dalam PP 53 di mana dalam PP tersebut diwajibkan untuk berbagi jaringan atau network sharing antar penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Terkait waktu uji publik, pendapat Ridwan senada dengan komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih.

"Inisiatif ini baik, dan memang seharusnya begitu. Namun waktunya terlalu singkat untuk sebuah peraturan yang berdampak luas danberjangka waktu panjang. Khawatirnya dianggap sekedar formalitas nanti," kata Alamsyah.

Menurutnya, jika ada masukan yang diberikan oleh publik, Kemkominfo perlu untuk bisa mengakomodir itu dengan baik. Semua alasan yang masuk perlu untuk dikompilasi dan dijelaskan mengapa diterima dan tidak.

"Memang tak ada ketentuan yang baku soal waktu, tapi mungkin baik jika diberikan waktu 14 hari kerja. Tetapi, ada yang juga cukup penting selain waktu, semua masukan dikompilasi dan dijelaskan mana yang diterima, baik sebagaian atau seluruhnya, dan mana yang tidak berikut alasan mengapa diterima dan mengapa tidak. Ini standar universal dalam uji publik," terangnya.

(mdk/idc)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
PSI soal Temuan PPATK: Baiknya Dibuka ke Publik Secara Transparan

PSI soal Temuan PPATK: Baiknya Dibuka ke Publik Secara Transparan

Dengan dibukanya data temuan itu harapannya tidak lagi ada tuduhan-tuduhan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TMS Pemilu Adalah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, Berikut Penjelasannya

TMS Pemilu Adalah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, Berikut Penjelasannya

Pemilu atau Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih para wakil rakyat atau pejabat pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Sila Ke 4, Ini Penjelasannya

Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Sila Ke 4, Ini Penjelasannya

Pemilu merupakan penerapan nyata dari kehendak rakyat untuk menjalankan negara secara demokratis.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Diumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru

Diumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru

Sejumlah instansi akan melaksanakan SKTT yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya