Kena Denda Rp 1,5 Triliun, Ini Respons Santai Meta saat Diketahui Kata Sandi Penggunanya Tak Dienkripsi

Meta dianggap lalai tidak mengenkripsi data kata sandi penggunanya di Eropa.

Fauzan Jamaludin
Oleh Fauzan Jamaludin - Reporter
Kena Denda Rp 1,5 Triliun, Ini Respons Santai Meta saat Diketahui Kata Sandi Penggunanya Tak Dienkripsi
Ilustrasi Meta dan Facebook. (Unsplash/Dima Solomin) (© 2025 Liputan6.com)

Meta sedang menghadapi masalah hukum yang berat di Eropa. Mereka didenda 91 juta euro atau Rp 1,5 triliun. Apa masalahnya?

Mengutip GizChina, Senin (30/9), Meta dianggap lalai dalam menjaga dan menangani data pengguna. Perusahaan besutan Mark Zuckerberg ini dituduh menyimpan kata sandi pengguna tanpa perlindungan yang ekstra.

Sederhananya, mereka tak simpan kata sandi dengan enkripsi khusus. Otoritas Perlindungan Data Irlandia, yang bertugas mengawasi data pribadi pengguna di Eropa, memberikan sanksi ini setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.

Denda tersebut dikenakan setelah Meta mengakui bahwa mereka menyimpan kata sandi pengguna dalam format teks biasa tanpa adanya lapisan keamanan. Temuan ini muncul saat pemeriksaan keamanan dilakukan pada tahun 2019, dan Meta telah memberitahu Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) mengenai masalah tersebut.

Meskipun mereka bertindak cepat, penyelidikan mengenai isu ini membutuhkan waktu bertahun-tahun. Kini, hampir lima tahun setelah pemeriksaan awal, Meta harus membayar denda karena dianggap telah melakukan pelanggaran serius terhadap perlindungan data pengguna.

Dianggap Risiko Berat

Mark Zuckerberg Bangun Sekolah Pribadi untuk Anak di Halaman Rumah, Segini Nilainya
(dok. Instagram @zuck/https://www.instagram.com/p/C1SrbNavbmz/Dinny Mutiah) © 2025 Liputan6.com

Menyimpan kata sandi dalam format teks biasa tanpa enkripsi dapat menimbulkan risiko yang signifikan, karena informasi tersebut tidak terlindungi atau diacak. Ini berarti bahwa jika seseorang berhasil mengakses data di Meta, mereka dapat melihat dan memanfaatkan kata sandi pengguna.

Graham Doyle, Wakil Petugas Data Irlandia, menekankan bahwa kata sandi seharusnya tidak disimpan dengan cara ini karena potensi penyalahgunaan yang tinggi.

Tapi Meta Membantah

Walaupun demikian, Meta mengungkapkan bahwa tidak ada indikasi bahwa kata sandi telah dicuri atau disalahgunakan. Seorang perwakilan dari Meta menegaskan bahwa setelah menemukan kesalahan tersebut, mereka segera mengambil tindakan untuk memperbaikinya.

Selain itu, Meta juga menyatakan bahwa mereka berkolaborasi dengan Komisi Perlindungan Data (DPC) Eropa selama proses penyelidikan guna memastikan tidak ada risiko yang tersisa.

Sanksi Membayangi Meta

Meta sudah akrab dengan sanksi denda di Eropa. Perusahaan ini pernah dijatuhi hukuman akibat pelanggaran terhadap Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) di wilayah tersebut. GDPR adalah sekumpulan regulasi yang diperkenalkan oleh Uni Eropa pada tahun 2018 untuk menjaga privasi pengguna.

Secara keseluruhan, Meta telah dikenakan denda mencapai 2,5 miliar Euro di Eropa, hanya dari DPC Irlandia. Di antara denda tersebut, yang paling besar adalah sebesar 1,2 miliar Euro pada tahun 2023, yang masih dibantah oleh Meta.

Proses hukum dan denda terkait pelanggaran data pribadi oleh platform ini terus berlanjut, menjadikan Meta salah satu perusahaan teknologi terkemuka di dunia yang sering menghadapi sanksi denda. Perusahaan yang didirikan oleh Mark Zuckerberg ini memiliki skala yang sangat besar, dengan jutaan pengguna yang mengandalkan layanan ini setiap harinya.

Rekomendasi