Tarif Telekomunikasi yang Seragam Tidak Mungkin Diterapkan

Di samping itu juga, bertentangan dengan UU Persaingan Usaha.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Tarif Telekomunikasi yang Seragam Tidak Mungkin Diterapkan
BTS. ©2013 Merdeka.com

Kodrat Wibowo Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menganggap penetapan tarif telekomunikasi seragam untuk semua operator merupakan suatu kemunduran. Di samping itu juga, bertentangan dengan UU Persaingan Usaha.

"Fungsi pasar di industri telekomunikasi sudah berjalan dengan baik. Kalau ada pihak yang menginginkan harga fixed maka mereka meniadakan semangat persaingan usaha yang sehat. Padahal penciptaan persaingan usaha yang sehat sudah ada di dalam UU," ujar Kodrat saat diskusi webinar Urgensi Network Sharing Dalam RUU Omnibus Law Sektor Telekomunikasi di Babak New Normal belum lama ini.

Ia melanjutkan, saat ini layanan telekomunikasi bukan lagi sebagai barang publik yang sepenuhnya dikuasai oleh Negara, penetapan harganya sudah diserahkan pada mekanisme pasar. Ini dibuktikan dengan sudah ada beberapa badan usaha yang menyelenggarakan layanan telekomunikasi dan memberikan tarif beragam.

"Penetapan satu tarif untuk layanan telekomunikasi di seluruh Indonesia tidak mungkin diwujudkan karena terdapat juga keberagaman dalam hal luas wilayah yang dilayani dan infrastruktur yang tergelar antara satu operator dengan operator yang lain. Kondisi ini menunjukkan masing-masing operator memiliki target penggelaran infrastruktur yang beragam antara satu dengan yang lain. Kecuali, negara ambil bagian dengan menentukan target penggelaran infrastruktur kepada seluruh operator dalam rangka meminimalisir perbedaan target tersebut," jelasnya.

Kodrat berpendapat dengan persaingan usaha yang sudah sehat, potensi masyarakat untuk mendapatkan tarif yang lebih murah sesuai dengan kebutuhannya akan bisa dicapai. Komisioner KPPU ini mengatakan, lembaganya hanya akan mendukung penetapan formula tarif batas atas yang terjangkau bagi masyarakat. Tujuannya agar pelaku usaha menetapkan harga sesuai harga kewajaran yang tidak merugikan masyarakat.

Di satu sisi pemerintah wajib melindungi konsumen, sedangkan di sisi lain pemerintah juga harus menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi. Berbeda dengan infrastruktur jalan dan jembatan yang dibangun dengan pembiayaan dari APBN, infrastruktur telekomunikasi yang dinikmati masyarakat dibiayai secara mandiri oleh industri tanpa melibatkan APBN.

Bahkan pembiayaan di wilayah USO (Universal Service Obligation) juga berasal dari iuran 1,25% pendapatan masing-masing operator.

"Posisi pemerintah adalah melindungi kepentingan masyarakat dan kepentingan industri. Kita tak hanya mendengarkan pandangan dari masyarakat yang ingin tarif murah dan terbaik. Harga murah mana ada yang memiliki kualitas terbaik," terang Indra Maulana, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Rekomendasi