Sebanyak 254.792.159 nomor pelanggan prabayar berhasil diregistrasi ulang. Jumlah ini berdasarkan data dari batas registrasi pada 30 April 2018.
Hal tersebut diumumkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) dan Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ahmad M. Ramli dan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys.
Menurut mereka, penghitungan ini sudah final setelah dilakukan rekonsiliasi dengan menghitung data hits pada sistem data kependudukan Ditjen Dukcapil dan data registrasi nomor pelanggan pada masing-masing operator. Angka ini menunjukan angka riil yang ideal jika dikomparasi dengan jumlah penduduk Indonesia yang 262 juta jiwa dan pengguna internet yang berjumlah 143 juta.
"Angka ini merupakan hasil akhir yang disetujui Ditjen PPI, BRTI, Ditjen Dukcapil dan para operator setelah adanya proses pencocokan dan pemblokiran nomor-nomor yang tidak melakukan registrasi ulang atau yang diregistrasi secara tidak benar, atau tanpa hak,” jelas Ramli dalam keterangannya, Kamis (17/5).
Ditambahkan oleh Ketua ATSI Merza Fachys, angka rekonsiliasi ini merupakan angka riil nomor pelanggan sesungguhnya yang secara logika dan praktik menunjukan angka yang merefleksikan pengguna nomor seluler dari pengguna di tanah air.
Dengan telah ditetapkannya angka hasil rekonsiliasi ini maka seluruh program registrasi ulang telah selesai dilaksanakan dan registrasi kartu pelanggan selanjutnya berjalan seperti biasa berupa registrasi kartu pelanggan baru.
Dirjen PPI selanjutnya menyampaikan terimakasih kepada seluruh pelanggan yang telah melakukan registrasi ulang secara benar dan berhak.
Untuk lebih menyehatkan industri Telekomunikasi, Ketua ATSI Merza Fachys juga menyatakan, "Ke depan pola bisnis operator akan lebih mendorong penjualan voucher fisik isi ulang yang bisa dipasarkan melalui gerai dan outlet."