Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya memutuskan registrasi prabayar bisa dilakukan 1 NIK dengan banyak nomor. Awalnya 1 NIK hanya boleh untuk tiga nomor. Pernyataan itu disampaikan oleh Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika selaku Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Ramli meminta operator seluler untuk tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi. Termasuk registrasi nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya. Pihaknya juga telah mengirimkan surat mengenai hal ini kepada operator.
"Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya," ujar Ramli melalui keterangan resminya, Selasa (8/5).
"Ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi,” tambahnya.
Mengenai jumlah nomor yang dapat diregistrasikan, BRTI menegaskan tidak ada pembatasan selama registrasi dilakukan dengan NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak. Selain itu, operator dan mitra juga diingatkan bahwa mereka wajib menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan.
Aktifkan nomor terblokir
Selain itu, Kemkominfo juga mengatakan seluruh nomor pelanggan yang telah diblokir karena tidak diregistrasikan ulang sampai dengan batas waktu, yakni 30 April 2018 pukul 24.00 WIB, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan mekanisme registrasi nomor pelanggan baru.
Sebelumnya, pemerintah menegaskan bahwa nomor yang tidak diregistrasikan sampai batas waktu tersebut, hangus.
"Sementara seluruh pulsa atau kredit pulsa yang ada di dalamnya tetap menjadi hak pelanggan yang bersangkutan," kata Ramli.
Menurutnya, kebijakan ini dibuat agar hak pelanggan terlindungi, terutama yang nomor prabayarnya menyimpan pulsa/kredit pulsa saat terblokir karena tidak diregistrasikan ulang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo terkait.
"Dalam surat kami kepada operator seluler, kami meminta agar hak-hak konsumen tetap dijamin," tegas Ramli.
Selanjutnya, Ramli juga mengingatkan seluruh pihak agar registrasi dilakukan secara benar dan berhak. Penyalahgunaan identitas untuk registrasi nomor prabayar akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.