Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, berpendapat soal kasus yang menimpa Huawei Indonesia. Menurutnya, pihak manapun harus menuruti aturan di negeri ini, seperti halnya persoalan tenaga kerja asing.
"Dia nyalahin aturan gak? Ya, kalau nyalahin aturan ya, seharusnya diapainlah. Nyalahin aturan, kok," kata dia di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Selasa (1/12).
Sebagaimana diketahui, pada Jumat (27/11) malam, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menginspeksi PT Huawei Service yang beralamat di Prudential Tower lantai 6. Berdasarkan pemeriksaannya itu, ditemukan 32 orang tenaga kerja asing yang bekerja.
Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan 12 orang pekerja asingnya ilegal sebab tidak dapat menunjukkan dokumen sebagai tenaga kerja asing. Sisanya, 20 orang pekerja asing mereka mampu menunjukkan dokumen-dokumen terkait keimigrasiannya.
"Dari 12 orang pekerja asing itu, terdiri dari 9 orang warga China, 1 orang warga Hongkong, 1 orang dari Malaysia, dan 1 orang warga Filipina. Sementara itu, untuk tindakan penanganannya dilakukan bersifat persuasif atau tidak ada warga negara asing yang dibawa ke kantor," ucap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Yurod Saleh, melalui keterangan resminya belum lama ini.
Keduabelas orang itu, diduga melanggar pasal 71 Jo Pasal 116, pasal 75 ayat 1 tentang keimigrasian.